Berita

Hukum

Sudah Tersangka Dan Berkeliaran di Luar Negeri, Rizieq Bebas Red Notice

SENIN, 15 MEI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Polisi menegaskan tidak akan menerbitkan red notice untuk Habib Rizieq Shihab.

Red Notice adalah surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) ke negara asalnya.

"Nanti kita tunggu saja seperti apa," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (15/5).


Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri. Imam Besar FPI itu diketahui sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.

Selain itu, Rizieq juga diketahui masih berada di luar negeri usai menjalankan ibadah umrah sejak akhir April lalu. Meski Rizieq memenuhi dua persyaratan tersebut, Argo menilai hal itu berada di wilayah hukum yang berbeda.

"Jadi, kita menangani kasus yang di Polda Metro ya. Tentunya kita pakai pentahapan sesuai dengan aturan di situ (PMJ)," paparnya.

Terkait kasusnya di PMJ, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di kasus dugaan percakapan berkonten porno dengan Firza Husein. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya