Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Besok, KPK Beberkan Bukti Penetapan Miryam

SENIN, 15 MEI 2017 | 14:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti yang kuat saat menetapkan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan keterangan tidak benar di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Begitu dikatakan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat ditemui seusai sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Menurut Setiadi, pihaknya akan membeberkan argumentasi hukum terkait Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan KPK terhadap Miryam.


"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," ujarnya.

Setiadi menambahkan, penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan aturan dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut Setiadi, penyidik KPK memiliki bukti kuat atas sangkaan itu.

"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Miryam S Haryani meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Miryam Aga Khan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Miryam sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aga menyatakan, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan.

Usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Miryam, Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan jawaban termohon, dalam hal ini KPK atas permohonan pihak Miryam akan dilaksanakan besok (Selasa, 16/5).

Hakim Asiadi telah memerintah tim hukum KPK menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Miryam.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya