Berita

Miryam S Haryani/Net

Bisnis

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Miryam

SENIN, 15 MEI 2017 | 14:17 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Anggota DPR Miryam S Haryani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pengacara Miryam, Aga Khan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.


"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5).

Aga juga meminta hakim agar pengadilan memulihkan hak-hak kliennya baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara," tutup Aga.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Miryam, hakim Asiadi Sembiring meminta agar tim hukum KPK menjawab permohonan tersebut.

"Kita telah siapkan jawaban sebagaian atas permohonan," jawab Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Hakim Asiadi pun menyatakan bahwa sidang dengan agenda menjawab permohonan Miryam akan dilaksanakan besok.

"Besok dijawab. Hari selasa jawaban dari termohon," tutup Hakim Asiadi.

KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani (saat ini menjabat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura) sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya