Berita

M. Rizieq Shihab/Net

Nusantara

Polisi Bakal Jemput Rizieq Begitu Tiba Di Bandara

SENIN, 15 MEI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku belum mengetahui informasi pasti jadwal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab. Meski demikian, pihak PMJ bakal menggelandang Rizieq begitu tiba di bandara Indonesia.

"Belum tahu (kapan jadwal kembali ke Indonesia). Ya untuk yang pertama seperti itu (jemput paksa). Biar cepat aja deh kalau nanti kita periksa," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu malam (14/5).

Argo menegaskan, penjemputan paksa terhadap Rizieq tinggal menunggu surat perintah dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. Terkait teknisnya, Argo menyerahkan kepada penyidik untuk melaksanakan perintah tersebut.


"Itu kan nanti penyidik yang lebih tahu teknisnya. Yang terpenting nanti diterbitkan surat perintah membawanya (Rizieq)," paparnya.

Seperti diketahui, selain menjemput paksa Rizieq, pihak PMJ penjemputan paksa terhadap staf pribadinya, Muchsin, Senin, 15 Mei 2017. Surat penjemputan paksa Muchsin akan terbit berbarengan dengan surat serupa untuk Rizieq.

Menurut informasi pihak PMJ, Muchsin sempat diinstruksikan oleh Rizieq untuk membuang telepon genggam miliknya. Sementara saat polisi ingin meminta penjelasan soal hal itu, Muchsin selalu mangkir dari pemanggilan polisi.

"Yang bersangkutan tidak datang dua kali pemanggilan," ungkap Argo.

Surat pemanggilan Muchsin, kata Argo, pertama kali dilayangkan pada 20 April lalu. Dan surat pemanggilan kedua dilayangkan 8 Mei 2017.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil paksa Rizieq sebagai saksi kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Kasus ini berawal saat beredar video percakapan mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan tersangka dugaan makar, Firza Husein.

Video tersebut membawa Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan tuntutan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dilakukan untuk menyidik kasus ini. Kendati demikian, baik Rizieq maupun Firza masih membantah tuduhan tersebut. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya