Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Lanjutan e-KTP, Jaksa KPK Hadirkan Tujuh Orang Saksi

SENIN, 15 MEI 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kembali digelar, Senin (15/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan tujuh orang saksi pada persiangan hari ini.

Yaitu, Haryoto (perwakilan Perum PNRI, koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu); Andi Rahman (perwakilan PT LEN Industri, koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan Biometric); Rudiyanto (perwakilan PT Sucofindo, koordinator pekerjaan pendampingan teknis).


Selanjutnya, Indri Mardiani (perwakilan Perum PNRI); Yani Kurniati (perwakilan PT LEN Industri); Fajri Agus Setiawan (perwakilan PT Sandipala Arthaputra); dan Mario cornelio (pengacara).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh saksi tersebut untuk mengungkap teknis pengadaan proyek yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah.

"Kami (KPK) masih mendalami soal teknis pengadaan e-KTP dalam sidang kali ini," ujarnya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP yakni Andi Agustinus (Andi Narogong). Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Dan tersangka lain yakni mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya