Berita

Pertahanan

Dosen IPB: Larangan Cantrang Bukan Menyasar Nelayan Kecil

SABTU, 13 MEI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menjelaskan sebelum Peraturan Menteri (Perma) 1/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dikeluarkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal itu diketahui Arif saat dirinya melakukan pendampingan terhadap Susi setelah resmi diangkat oleh Presiden pada 27 Oktober 2014 lalu.

Menurut Arif, dua minggu setelah Susi menjabat, menteri kelahiran Pangandaran itu telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi terkait kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilainya bisa merusak lingkungan.


Melalui konsultasi tersebut, Sambung Arif, Susi berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia untuk mempersiapkan regulasi yang bakal dikeluarkan KKP terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pelarangan trawl dan sejenisnya. Bahkan dari isi surat tersebut, Susi meminta respons dari pemerintah daerah terkait aturan yang bakal dikeluarkannya.

"Sejak November, kira-kira selama 3,5 bulan, dari bu Susi mengirim surat sama sekali tidak ada respons dari Gubernur di seluruh Indonesia. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau ada gubernur yang merespons mungkin akan beda. Karena nggak ada yang merespons jadi oke-oke saja. Januari 2015 keluar Permen itu. Jadi sebenarnya ada proses yang berjalan dan dilakukan, walaupun memang melalui surat bukan melalui dialog-dialog," ungkap Arif saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bukan menyasar kepada nelayan kecil, melainkan nelayan yang memiliki kapal diatas 30 gross ton (GT). Namun banyak nelayan yang memiliki kapal diatas 30 GT menyelewengkan izin dengan menurunkan ukuran kapal agar tetap bisa menggunakan cantrang.

Dengan melakukan mark down tersebut, sambung Arif, izin penangkapan ikan hanya dilakukan di pemerintah daerah, tidak harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas tindakan tersebut, nelayan-nelayan kecil merasa kehilangan lahan penangkapan ikan, karena kapal-kapal besar tersebut menggunakan cantrang, yang penangkapannya hingga ke wilayah pesisir.

"Jadi nelayan-nelayan kecil itu sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan pelarangan cantrang ini. Bahkan saat saya berkunjung ke suatu daerah, mereka ada yang menggelar syukuran," ujar dia. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya