Berita

Pertahanan

Dosen IPB: Larangan Cantrang Bukan Menyasar Nelayan Kecil

SABTU, 13 MEI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menjelaskan sebelum Peraturan Menteri (Perma) 1/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dikeluarkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal itu diketahui Arif saat dirinya melakukan pendampingan terhadap Susi setelah resmi diangkat oleh Presiden pada 27 Oktober 2014 lalu.

Menurut Arif, dua minggu setelah Susi menjabat, menteri kelahiran Pangandaran itu telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi terkait kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilainya bisa merusak lingkungan.


Melalui konsultasi tersebut, Sambung Arif, Susi berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia untuk mempersiapkan regulasi yang bakal dikeluarkan KKP terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pelarangan trawl dan sejenisnya. Bahkan dari isi surat tersebut, Susi meminta respons dari pemerintah daerah terkait aturan yang bakal dikeluarkannya.

"Sejak November, kira-kira selama 3,5 bulan, dari bu Susi mengirim surat sama sekali tidak ada respons dari Gubernur di seluruh Indonesia. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau ada gubernur yang merespons mungkin akan beda. Karena nggak ada yang merespons jadi oke-oke saja. Januari 2015 keluar Permen itu. Jadi sebenarnya ada proses yang berjalan dan dilakukan, walaupun memang melalui surat bukan melalui dialog-dialog," ungkap Arif saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bukan menyasar kepada nelayan kecil, melainkan nelayan yang memiliki kapal diatas 30 gross ton (GT). Namun banyak nelayan yang memiliki kapal diatas 30 GT menyelewengkan izin dengan menurunkan ukuran kapal agar tetap bisa menggunakan cantrang.

Dengan melakukan mark down tersebut, sambung Arif, izin penangkapan ikan hanya dilakukan di pemerintah daerah, tidak harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas tindakan tersebut, nelayan-nelayan kecil merasa kehilangan lahan penangkapan ikan, karena kapal-kapal besar tersebut menggunakan cantrang, yang penangkapannya hingga ke wilayah pesisir.

"Jadi nelayan-nelayan kecil itu sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan pelarangan cantrang ini. Bahkan saat saya berkunjung ke suatu daerah, mereka ada yang menggelar syukuran," ujar dia. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya