Berita

Pertahanan

Dosen IPB: Larangan Cantrang Bukan Menyasar Nelayan Kecil

SABTU, 13 MEI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menjelaskan sebelum Peraturan Menteri (Perma) 1/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dikeluarkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal itu diketahui Arif saat dirinya melakukan pendampingan terhadap Susi setelah resmi diangkat oleh Presiden pada 27 Oktober 2014 lalu.

Menurut Arif, dua minggu setelah Susi menjabat, menteri kelahiran Pangandaran itu telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi terkait kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilainya bisa merusak lingkungan.

Melalui konsultasi tersebut, Sambung Arif, Susi berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia untuk mempersiapkan regulasi yang bakal dikeluarkan KKP terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pelarangan trawl dan sejenisnya. Bahkan dari isi surat tersebut, Susi meminta respons dari pemerintah daerah terkait aturan yang bakal dikeluarkannya.

"Sejak November, kira-kira selama 3,5 bulan, dari bu Susi mengirim surat sama sekali tidak ada respons dari Gubernur di seluruh Indonesia. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau ada gubernur yang merespons mungkin akan beda. Karena nggak ada yang merespons jadi oke-oke saja. Januari 2015 keluar Permen itu. Jadi sebenarnya ada proses yang berjalan dan dilakukan, walaupun memang melalui surat bukan melalui dialog-dialog," ungkap Arif saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bukan menyasar kepada nelayan kecil, melainkan nelayan yang memiliki kapal diatas 30 gross ton (GT). Namun banyak nelayan yang memiliki kapal diatas 30 GT menyelewengkan izin dengan menurunkan ukuran kapal agar tetap bisa menggunakan cantrang.

Dengan melakukan mark down tersebut, sambung Arif, izin penangkapan ikan hanya dilakukan di pemerintah daerah, tidak harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas tindakan tersebut, nelayan-nelayan kecil merasa kehilangan lahan penangkapan ikan, karena kapal-kapal besar tersebut menggunakan cantrang, yang penangkapannya hingga ke wilayah pesisir.

"Jadi nelayan-nelayan kecil itu sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan pelarangan cantrang ini. Bahkan saat saya berkunjung ke suatu daerah, mereka ada yang menggelar syukuran," ujar dia. [sam]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Sektor Manufaktur China Masih Lesu Meski Stimulus telah Diluncurkan

Senin, 30 September 2024 | 18:07

Buruh Banten Dukung Andra Soni-Dimyati, Ini Alasannya

Senin, 30 September 2024 | 17:31

SpaceX Tiba di ISS, Siap Bawa Pulang Astronot yang Terdampar

Senin, 30 September 2024 | 17:23

PHRI Heran Diskusi di Hotel Selama Pilpres Aman, Sekarang Justru Ada Kekerasan

Senin, 30 September 2024 | 17:22

Inggris Bakal Jadi Negara G7 Pertama yang Berhenti Pakai Batu Bara

Senin, 30 September 2024 | 16:55

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

Senin, 30 September 2024 | 16:46

Selisih Nyaris 20 Persen, Rudy-Seno Potensial Patahkan Langkah Petahana

Senin, 30 September 2024 | 16:40

Bursa Jepang Hancur, IHSG Ambruk 2,19 Persen

Senin, 30 September 2024 | 16:39

Jelang Pelantikan DPR, Misbakhun Sukses Tembus Finish Berlin Marathon

Senin, 30 September 2024 | 16:35

Uang Sitaan Kasus Korupsi

Senin, 30 September 2024 | 16:30

Selengkapnya