Berita

Pertahanan

Dosen IPB: Larangan Cantrang Bukan Menyasar Nelayan Kecil

SABTU, 13 MEI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menjelaskan sebelum Peraturan Menteri (Perma) 1/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dikeluarkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal itu diketahui Arif saat dirinya melakukan pendampingan terhadap Susi setelah resmi diangkat oleh Presiden pada 27 Oktober 2014 lalu.

Menurut Arif, dua minggu setelah Susi menjabat, menteri kelahiran Pangandaran itu telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi terkait kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilainya bisa merusak lingkungan.


Melalui konsultasi tersebut, Sambung Arif, Susi berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia untuk mempersiapkan regulasi yang bakal dikeluarkan KKP terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pelarangan trawl dan sejenisnya. Bahkan dari isi surat tersebut, Susi meminta respons dari pemerintah daerah terkait aturan yang bakal dikeluarkannya.

"Sejak November, kira-kira selama 3,5 bulan, dari bu Susi mengirim surat sama sekali tidak ada respons dari Gubernur di seluruh Indonesia. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau ada gubernur yang merespons mungkin akan beda. Karena nggak ada yang merespons jadi oke-oke saja. Januari 2015 keluar Permen itu. Jadi sebenarnya ada proses yang berjalan dan dilakukan, walaupun memang melalui surat bukan melalui dialog-dialog," ungkap Arif saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bukan menyasar kepada nelayan kecil, melainkan nelayan yang memiliki kapal diatas 30 gross ton (GT). Namun banyak nelayan yang memiliki kapal diatas 30 GT menyelewengkan izin dengan menurunkan ukuran kapal agar tetap bisa menggunakan cantrang.

Dengan melakukan mark down tersebut, sambung Arif, izin penangkapan ikan hanya dilakukan di pemerintah daerah, tidak harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas tindakan tersebut, nelayan-nelayan kecil merasa kehilangan lahan penangkapan ikan, karena kapal-kapal besar tersebut menggunakan cantrang, yang penangkapannya hingga ke wilayah pesisir.

"Jadi nelayan-nelayan kecil itu sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan pelarangan cantrang ini. Bahkan saat saya berkunjung ke suatu daerah, mereka ada yang menggelar syukuran," ujar dia. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya