Berita

Pertahanan

Isu Cantrang Bisa Merembet Ke Pilkada dan Pilpres

SABTU, 13 MEI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pengamat Kemaritiman dari The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi meminta Presiden Joko Widodo tegas dalam mengatasi polemik kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurutnya, mengulur waktu pelarangan cantrang hingga akhir 2017 tidak akan mengatasi permasalahan antara nelayan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terlebih permasalahan cantrang ini bisa menjadi isu yang dimainkan pihak lain untuk menurunkan kepopuleran Joko Widodo jika kembali maju pada Pemilihan Presiden pada 2019 mendarang.

"Kalau dicabut saja ya dicabut sajalah. Jangan tarik ulur. Karena kalau didemo di kaji ulang tidak baik juga. Peraturan tidak ditentukan oleh demo. Ini kan terkait wibawa Pemerintah. Ini sangat sensitif, apalagi terkait persiapan Pilpres 2019," ujar Siswanto saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).


Senada dengan Siswanto, anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus menilai pemerintah bakal dihadapkan demo besar-besaran dari nelayan seperti yang terjadi pada 2015 lalu jika peraturan tersebut tetap dijalanan pada 2018 mendatang.

Menurut Ichsan, demo yang bakal terjadi lebih luas dari 2015 lalu, sebab kebijakan tersebut bukan menyasar kepada nelayan di pesisir pulau Jawa. Di daerah Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi juga akan mengelar demo untuk menolak kebijakan Susi yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015.

"Coba dibayangkan berapa besar efek sosialnya, bukan hanya panturan nantinya yang terjadi penutupan ini, 2018 menjelang Pilkada saya khawatir juga kalau kemudan ini dibiarkan oleh bu Susi akan ada efek yang akan terjadi, hal itu yang harus dilihat oleh bu Susi, belum lagi mengenai kriminalisasi nelayan. Nah, hal itu yang membuat DPR sangat bersikeras kepada bu Susi, tolong pahami efek terhadap kebijakan itu, saya tidak mau 2018 muncul kembali seperti 2015," tutup Ichsan.

Diketahui sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bela (trawl) dan pukat tarik  gelombang protes pecah dari para nelayan. Polemik mengenai cantrang ini memang sudah ada sejak era Orde Baru karena dianggap merusak habitat dan lingkungan dasar laut.

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya