Berita

Pertahanan

Kadin: Pengganti Cantrang Harus Bisa Berikan Jaminan Ke Nelayan

SABTU, 13 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan di bidang perbankan bagi para nelayan untuk mengatasi pergantian alat tangkap cantrang.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan, kebanyakan para nelayan telah mengagunkan rumah ke Bank untuk mendapat pemasukan untuk melaut.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah terkait pelarangan penggunaan cantrang membuat penghasilan nelayan berkurang. Terlebih pemerintah mendesak para nelayan untuk mengganti alat tangkap yang direkomendasikan pemerintah.


"Realitasnya Pengganti alat tangkap, untuk kapal 30 Gross Tonage itu baru empat kapal. Ini di Jawa Tengah. Yang diatas 30 Gross Tonage baru 65 kapal dari ribuan kapal. Usulan saya dikasih kemudahan perbankan, jadi alat tersebut jadi jaminan, kalau sekarang rumah mereka di jaminkan, jadi tidak ada lagi jaminan lain," uangkap Yugi saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa blusukan ke nelayan untuk melihat fakta terkait polemik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pelarangan penggunaan cantrang.

Menurutnya, sejauh ini Presiden belum pernah melakukan kunjungan ke kampung nelayan, padahal, program kerja pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla ingin mengembangkan kemaritiman.

"Harapan saya, presiden belum pernah belusukan ke nelayan langsung. Jadi tolong lihat, apakah sudah ada perubahan ya lihat sendiri. Kemarin ke Papua, pake motor trail, nah sekarang silakan cek," tutup Yugi.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengatakan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya