Berita

Pertahanan

Kadin: Pengganti Cantrang Harus Bisa Berikan Jaminan Ke Nelayan

SABTU, 13 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan di bidang perbankan bagi para nelayan untuk mengatasi pergantian alat tangkap cantrang.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan, kebanyakan para nelayan telah mengagunkan rumah ke Bank untuk mendapat pemasukan untuk melaut.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah terkait pelarangan penggunaan cantrang membuat penghasilan nelayan berkurang. Terlebih pemerintah mendesak para nelayan untuk mengganti alat tangkap yang direkomendasikan pemerintah.


"Realitasnya Pengganti alat tangkap, untuk kapal 30 Gross Tonage itu baru empat kapal. Ini di Jawa Tengah. Yang diatas 30 Gross Tonage baru 65 kapal dari ribuan kapal. Usulan saya dikasih kemudahan perbankan, jadi alat tersebut jadi jaminan, kalau sekarang rumah mereka di jaminkan, jadi tidak ada lagi jaminan lain," uangkap Yugi saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa blusukan ke nelayan untuk melihat fakta terkait polemik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pelarangan penggunaan cantrang.

Menurutnya, sejauh ini Presiden belum pernah melakukan kunjungan ke kampung nelayan, padahal, program kerja pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla ingin mengembangkan kemaritiman.

"Harapan saya, presiden belum pernah belusukan ke nelayan langsung. Jadi tolong lihat, apakah sudah ada perubahan ya lihat sendiri. Kemarin ke Papua, pake motor trail, nah sekarang silakan cek," tutup Yugi.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengatakan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya