Berita

Veronica Koman/Net

Hukum

Kan Hiung Laporkan Pendukung Ahok Penghina Jokowi Ke Polisi

SABTU, 13 MEI 2017 | 15:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Veronica Koman pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/5).

Veronica dilaporkan dengan Pasal 137 KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden/Penguasa.

Adalah Kan Hiung yang melaporkan Veronica. Kan Hiung juga adalah pendukung Ahok. Bahkan, dukungan sebagai tim sukses dari pria asal Bangka Belitung itu sudah dimulai sejak pasangan Jokowi-Ahok maju di Pilkada Jakarta 2012.


Dalam surat laporannya dengan nomor TBL/2414/V/2017/PMJ/Dit. Reskrim, Kan Hiung membuat laporan pada pukul 11.30 WIB, di SPKT Polda Metro Jaya, yang disaksikan oleh Ferry Juan.

Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, Veronica mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Veronica dalam video tersebut.

Orasi itu disampaikan Veronica saat dirinya menggelar demonstrasi bersama para pendukung Ahok yang meminta Ahok dibebaskan dari penjara.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa lalu (9/5). [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya