Berita

Wayan Sudirta/net

Hukum

Wayan Sudirta: Vonis Ahok Paling Tidak Lazim Seumur Hidup Saya Sebagai Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Purnama alias Ahok sangat mengecewakan dan paling tidak lazim.

Demikian disampaikan Pengacara Ahok, Wayan Sudirta, dalam diskusi "Dramaturgi Ahok" dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

"Saya melawan . Putusannya, saya sangat terpaksa mengatakan, sangat mengecewakan. Saya enggak menduga putusan seperti ini. Paling tidak lazim sepanjang umur saya sebagai pengacara," kata Wayan.


Sebagai advokat yang membela klien, Wayan merasa harus bicara di dalam koridor hukum. Hakim memang boleh memberi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan rakyat. Tapi hampir semua putusan pengadilan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan (tanpa ditahan). Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.

"90 sampai 99,99 persen putusan pengadilan itu lebih ringan, jauh lebih ringan dari tuntutan karena ada pengacara dan jaksa. Hakim mencari jalan tengah di tengah argumen. Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sistem konstruksi persidangan kita," lanjut Wayan.

Dia juga tegaskan, dalam kasus pidana tidak ada prinsip "ultra petita" atau lebih berat dari tuntutan.

"Biasanya itu ada di perdata," tegasnya.

Wayan juga mengkritik keras penahanan Ahok. Penahanan Ahok tidak ditunjang oleh alasan-alasan yang memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan hakim, tegasnya, karena penuh tekanan dan penuh nuansa politik. Dia bilang, tidak ada dasar hukum menahan Ahok. Kalau polisi sejak awal tidak menahan Ahok, maka biasanya jaksa tidak akan menahan, lalu pengadilan juga demikian.

"Kalau dia nyatakan banding, maka Ahok di bawah kewenangan pengadilan tinggi. Maka sempat Ahok tidak bertuan. Lalu jam jam 20.00 ada penahanan. Pasal berapa yang dipakai oleh pengadilan? Berkas belum ada, majelis belum ada, kok bisa penahanan? Mana pasalnya?" jelasnya.  [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya