Berita

Wayan Sudirta/net

Hukum

Wayan Sudirta: Vonis Ahok Paling Tidak Lazim Seumur Hidup Saya Sebagai Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Purnama alias Ahok sangat mengecewakan dan paling tidak lazim.

Demikian disampaikan Pengacara Ahok, Wayan Sudirta, dalam diskusi "Dramaturgi Ahok" dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

"Saya melawan . Putusannya, saya sangat terpaksa mengatakan, sangat mengecewakan. Saya enggak menduga putusan seperti ini. Paling tidak lazim sepanjang umur saya sebagai pengacara," kata Wayan.


Sebagai advokat yang membela klien, Wayan merasa harus bicara di dalam koridor hukum. Hakim memang boleh memberi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan rakyat. Tapi hampir semua putusan pengadilan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan (tanpa ditahan). Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.

"90 sampai 99,99 persen putusan pengadilan itu lebih ringan, jauh lebih ringan dari tuntutan karena ada pengacara dan jaksa. Hakim mencari jalan tengah di tengah argumen. Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sistem konstruksi persidangan kita," lanjut Wayan.

Dia juga tegaskan, dalam kasus pidana tidak ada prinsip "ultra petita" atau lebih berat dari tuntutan.

"Biasanya itu ada di perdata," tegasnya.

Wayan juga mengkritik keras penahanan Ahok. Penahanan Ahok tidak ditunjang oleh alasan-alasan yang memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan hakim, tegasnya, karena penuh tekanan dan penuh nuansa politik. Dia bilang, tidak ada dasar hukum menahan Ahok. Kalau polisi sejak awal tidak menahan Ahok, maka biasanya jaksa tidak akan menahan, lalu pengadilan juga demikian.

"Kalau dia nyatakan banding, maka Ahok di bawah kewenangan pengadilan tinggi. Maka sempat Ahok tidak bertuan. Lalu jam jam 20.00 ada penahanan. Pasal berapa yang dipakai oleh pengadilan? Berkas belum ada, majelis belum ada, kok bisa penahanan? Mana pasalnya?" jelasnya.  [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya