Berita

Wayan Sudirta/net

Hukum

Wayan Sudirta: Vonis Ahok Paling Tidak Lazim Seumur Hidup Saya Sebagai Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Purnama alias Ahok sangat mengecewakan dan paling tidak lazim.

Demikian disampaikan Pengacara Ahok, Wayan Sudirta, dalam diskusi "Dramaturgi Ahok" dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

"Saya melawan . Putusannya, saya sangat terpaksa mengatakan, sangat mengecewakan. Saya enggak menduga putusan seperti ini. Paling tidak lazim sepanjang umur saya sebagai pengacara," kata Wayan.


Sebagai advokat yang membela klien, Wayan merasa harus bicara di dalam koridor hukum. Hakim memang boleh memberi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan rakyat. Tapi hampir semua putusan pengadilan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan (tanpa ditahan). Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.

"90 sampai 99,99 persen putusan pengadilan itu lebih ringan, jauh lebih ringan dari tuntutan karena ada pengacara dan jaksa. Hakim mencari jalan tengah di tengah argumen. Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sistem konstruksi persidangan kita," lanjut Wayan.

Dia juga tegaskan, dalam kasus pidana tidak ada prinsip "ultra petita" atau lebih berat dari tuntutan.

"Biasanya itu ada di perdata," tegasnya.

Wayan juga mengkritik keras penahanan Ahok. Penahanan Ahok tidak ditunjang oleh alasan-alasan yang memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan hakim, tegasnya, karena penuh tekanan dan penuh nuansa politik. Dia bilang, tidak ada dasar hukum menahan Ahok. Kalau polisi sejak awal tidak menahan Ahok, maka biasanya jaksa tidak akan menahan, lalu pengadilan juga demikian.

"Kalau dia nyatakan banding, maka Ahok di bawah kewenangan pengadilan tinggi. Maka sempat Ahok tidak bertuan. Lalu jam jam 20.00 ada penahanan. Pasal berapa yang dipakai oleh pengadilan? Berkas belum ada, majelis belum ada, kok bisa penahanan? Mana pasalnya?" jelasnya.  [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya