Berita

Wayan Sudirta/net

Hukum

Wayan Sudirta: Vonis Ahok Paling Tidak Lazim Seumur Hidup Saya Sebagai Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Purnama alias Ahok sangat mengecewakan dan paling tidak lazim.

Demikian disampaikan Pengacara Ahok, Wayan Sudirta, dalam diskusi "Dramaturgi Ahok" dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

"Saya melawan . Putusannya, saya sangat terpaksa mengatakan, sangat mengecewakan. Saya enggak menduga putusan seperti ini. Paling tidak lazim sepanjang umur saya sebagai pengacara," kata Wayan.


Sebagai advokat yang membela klien, Wayan merasa harus bicara di dalam koridor hukum. Hakim memang boleh memberi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan rakyat. Tapi hampir semua putusan pengadilan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan (tanpa ditahan). Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.

"90 sampai 99,99 persen putusan pengadilan itu lebih ringan, jauh lebih ringan dari tuntutan karena ada pengacara dan jaksa. Hakim mencari jalan tengah di tengah argumen. Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sistem konstruksi persidangan kita," lanjut Wayan.

Dia juga tegaskan, dalam kasus pidana tidak ada prinsip "ultra petita" atau lebih berat dari tuntutan.

"Biasanya itu ada di perdata," tegasnya.

Wayan juga mengkritik keras penahanan Ahok. Penahanan Ahok tidak ditunjang oleh alasan-alasan yang memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan hakim, tegasnya, karena penuh tekanan dan penuh nuansa politik. Dia bilang, tidak ada dasar hukum menahan Ahok. Kalau polisi sejak awal tidak menahan Ahok, maka biasanya jaksa tidak akan menahan, lalu pengadilan juga demikian.

"Kalau dia nyatakan banding, maka Ahok di bawah kewenangan pengadilan tinggi. Maka sempat Ahok tidak bertuan. Lalu jam jam 20.00 ada penahanan. Pasal berapa yang dipakai oleh pengadilan? Berkas belum ada, majelis belum ada, kok bisa penahanan? Mana pasalnya?" jelasnya.  [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya