Berita

Wayan Sudirta/net

Hukum

Wayan Sudirta: Vonis Ahok Paling Tidak Lazim Seumur Hidup Saya Sebagai Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Putusan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki Purnama alias Ahok sangat mengecewakan dan paling tidak lazim.

Demikian disampaikan Pengacara Ahok, Wayan Sudirta, dalam diskusi "Dramaturgi Ahok" dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

"Saya melawan . Putusannya, saya sangat terpaksa mengatakan, sangat mengecewakan. Saya enggak menduga putusan seperti ini. Paling tidak lazim sepanjang umur saya sebagai pengacara," kata Wayan.


Sebagai advokat yang membela klien, Wayan merasa harus bicara di dalam koridor hukum. Hakim memang boleh memberi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan rakyat. Tapi hampir semua putusan pengadilan adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan (tanpa ditahan). Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.

"90 sampai 99,99 persen putusan pengadilan itu lebih ringan, jauh lebih ringan dari tuntutan karena ada pengacara dan jaksa. Hakim mencari jalan tengah di tengah argumen. Ini bukan sebuah kebetulan, tapi karena sistem konstruksi persidangan kita," lanjut Wayan.

Dia juga tegaskan, dalam kasus pidana tidak ada prinsip "ultra petita" atau lebih berat dari tuntutan.

"Biasanya itu ada di perdata," tegasnya.

Wayan juga mengkritik keras penahanan Ahok. Penahanan Ahok tidak ditunjang oleh alasan-alasan yang memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan hakim, tegasnya, karena penuh tekanan dan penuh nuansa politik. Dia bilang, tidak ada dasar hukum menahan Ahok. Kalau polisi sejak awal tidak menahan Ahok, maka biasanya jaksa tidak akan menahan, lalu pengadilan juga demikian.

"Kalau dia nyatakan banding, maka Ahok di bawah kewenangan pengadilan tinggi. Maka sempat Ahok tidak bertuan. Lalu jam jam 20.00 ada penahanan. Pasal berapa yang dipakai oleh pengadilan? Berkas belum ada, majelis belum ada, kok bisa penahanan? Mana pasalnya?" jelasnya.  [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya