Berita

Endre Saifoel/Net

Politik

Menko Luhut Diminta Tegas Tanggapi Temuan BPK Soal Freeport

JUMAT, 12 MEI 2017 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah diminta untuk tidak mentolerir perusahaan-perusahaan penambang yang terbukti mencemarkan lingkungan. Salah satu contohnya terhadap PT Freeport Indonesia yang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah penambangan.

Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyebut bahwa berdasarkan temuan itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kedapatan telah membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 185 triliun.

Untuk menanggulangi hal tersebut, politisi Partai Nasdem ini mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk bertindak tegas. Pasalnya, pengawasan dan sikap yang lemah dari pemerintah dinilai telah melemahkan Indonesia di hadapan perusahan multinasional tersebut.


“Saya minta pemerintah harus mengejar betul dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan ini. Inikan tindakan yang jelas melanggar aturan,” ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen, Jumat (12/5).

Ia berharap dengan tindakan tegas itu bisa membuat jera PT Freeport sehingga kerusakan lingkungan bisa diperbaiki.

“Mereka harus memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Menteri jangan hanya sekadar berjanji saja, tindak aneka temuan BPK tersebut dong,” tegas legislator dapil Sumatera Barat I itu.

Selain temuan kerusakan lingkungan, BPK juga menyebut bahwa pengawasan pemerintah kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.

BPK juga menemukan persoalan lain, yakni penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya