Berita

Net

Hukum

Pekan Depan KPK Hadapi Praperadilan Miryam Dan BLBI

JUMAT, 12 MEI 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dua sidang gugatan praperadilan pada Senin pekan depan (15/5). Salah satu yang akan dihadapi terkait penetapan Miryam S. Haryani. sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Senin ada dua praperadilan. Satu kasus dengan tersangka MSH (Miryam), dan satu lagi tersangka korupsi BLBI (Syafruddin Temenggung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 12/5).

Praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri dua sidang praperadilan.  


"Kami sudah dapat surat panggilannya. Dan tim KPK tentu akan hadir pada Senin besok," katanya.

KPK telah menyiapkan berbagai argumentasi untuk menghadapi praperadilan. Termasuk praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A. Temenggung.

Syafruddin menilai KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengklaim kasus itu merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Menurut Syafruddin, KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya lantaran terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK berlaku.

"Kita akan hadapi sejumlah argumentasi dari pemohon. Termasuk juga anggapan bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus BLBI sebelum Undang-Undang KPK berlaku, itu akan kita uraikan karena itu (UU) berlaku surut," pungkas Febri. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya