Berita

Ahok/Net

Hukum

Pemerintah Rusak Kepastian Hukum Jika Tangguhkan Penahanan Ahok

JUMAT, 12 MEI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Penahanan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kabarnya akan segera ditanggguhkan. Jika hal itu terjadi maka persamaan siapapun warga negara di mata hukum hanya kiasan belaka, tidak berlaku bagi gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut.

"Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah undang-undang seperti itu. Semua orang sama di muka hukum. Vonis hakim dua tahun penjara dan memerintahkan yang bersangkutan langsung ditahan, maka amar vonis tersebut wajib ditaati," ujar anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Brigjen (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada wartawan, Jumat (12/5).

Menurutnya, penahanan terdakwa yang bisa ditangguhkan hanya ketika masih dalam proses penyidikan dan penuntutan. Sedangkan setelah vonis hakim maka tidak ada lagi upaya penangguhan.


"Pengalaman saya sebagai penyidik, 34 tahun jadi polisi, juga sahabat-sahabat saya yang di polisi, jaksa, hakim semua bilang begitu. Tak pernah ada yang sudah divonis hakim ditangguhkan penahanannya. Tahanan vonis hakim boleh keluar jika ada alasan sangat khusus, seperti berobat ke dokter," jelas Anton.

Dia menambahkan, upaya hukum bagi terpidana hanya bisa diubah oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi, yaitu banding, kasasi atau peninjauan kembali. Ketika seorang terpidana melakukan upaya-upaya hukum tersebut maka tetap berada di dalam tahanan, tidak boleh ditangguhkan.

"Pemerintah wajib jadi contoh dalam segala hal yang berkaitan dengan taat hukum, jangan sampai malah merusaknya.
Jika penahanan Ahok pasca vonis hakim ditangguhkan maka pemerintah telah merusak kepastian hukum, terkesan pemerintah semau gue, sakarepe dewe, dan Ojo Dumeh," tegas Anton yang pernah menangani kasus penistaan agama oleh tersangka Permadi, juga kasus Arswendo Atmowiloto.

Pada 9 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur, dan menyebut Surat Al-Maidah 51. Ahok, dalam sebuah pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada. Kini Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya dibawa ke Rutan Cipinang. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya