Berita

Sidang Perdana Dugaan Praktik Dugaan Monopoli/Net

Bisnis

Di Sidang Perdana, KPPU Paparkan Dugaan Praktik Monopoli Aqua

KAMIS, 11 MEI 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama menghadapi sidang perdana terkait dugaan monopoli dalam penjualan AMDK di  Ruang Sidang kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) di Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan awal dari tim investigator KPPU. Tim ini kemudian memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.

Dijelaskan anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil bahwa pihak Aqua diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.


Helmi menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.

"KPPU telah menemukan komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Di mana dalam email tersebut menekan agar para agen besar tidak menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. Jika ada pedagang yang membangkang maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller," urainya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/5).

Tekanan itu, lanjutnya dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang bahkan dipaksa oleh Aqua menandatangani surat kesediaan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.

"Buntut dari intimidasi Aqua ini berujung pada pelaporan para pedagang atas pemaksaan Aqua ke KPPU," jelasnya.

Kondisi ini terjadi sejak September 2016, sehingga demi mengembalikan iklim dagang yang sehat, KPPU mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (16/5) di tempat yang sama.

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, maka Aqua diwajibkan membayar denda maksimal Rp 25 miliar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya