Berita

Sidang Perdana Dugaan Praktik Dugaan Monopoli/Net

Bisnis

Di Sidang Perdana, KPPU Paparkan Dugaan Praktik Monopoli Aqua

KAMIS, 11 MEI 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama menghadapi sidang perdana terkait dugaan monopoli dalam penjualan AMDK di  Ruang Sidang kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) di Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan awal dari tim investigator KPPU. Tim ini kemudian memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.

Dijelaskan anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil bahwa pihak Aqua diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.


Helmi menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.

"KPPU telah menemukan komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Di mana dalam email tersebut menekan agar para agen besar tidak menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. Jika ada pedagang yang membangkang maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller," urainya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/5).

Tekanan itu, lanjutnya dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang bahkan dipaksa oleh Aqua menandatangani surat kesediaan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.

"Buntut dari intimidasi Aqua ini berujung pada pelaporan para pedagang atas pemaksaan Aqua ke KPPU," jelasnya.

Kondisi ini terjadi sejak September 2016, sehingga demi mengembalikan iklim dagang yang sehat, KPPU mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (16/5) di tempat yang sama.

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, maka Aqua diwajibkan membayar denda maksimal Rp 25 miliar. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya