Berita

Sidang Perdana Dugaan Praktik Dugaan Monopoli/Net

Bisnis

Di Sidang Perdana, KPPU Paparkan Dugaan Praktik Monopoli Aqua

KAMIS, 11 MEI 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama menghadapi sidang perdana terkait dugaan monopoli dalam penjualan AMDK di  Ruang Sidang kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) di Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan awal dari tim investigator KPPU. Tim ini kemudian memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.

Dijelaskan anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil bahwa pihak Aqua diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.


Helmi menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.

"KPPU telah menemukan komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Di mana dalam email tersebut menekan agar para agen besar tidak menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. Jika ada pedagang yang membangkang maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller," urainya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/5).

Tekanan itu, lanjutnya dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang bahkan dipaksa oleh Aqua menandatangani surat kesediaan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.

"Buntut dari intimidasi Aqua ini berujung pada pelaporan para pedagang atas pemaksaan Aqua ke KPPU," jelasnya.

Kondisi ini terjadi sejak September 2016, sehingga demi mengembalikan iklim dagang yang sehat, KPPU mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (16/5) di tempat yang sama.

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, maka Aqua diwajibkan membayar denda maksimal Rp 25 miliar. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya