Berita

Sidang Perdana Dugaan Praktik Dugaan Monopoli/Net

Bisnis

Di Sidang Perdana, KPPU Paparkan Dugaan Praktik Monopoli Aqua

KAMIS, 11 MEI 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama menghadapi sidang perdana terkait dugaan monopoli dalam penjualan AMDK di  Ruang Sidang kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) di Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan awal dari tim investigator KPPU. Tim ini kemudian memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.

Dijelaskan anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil bahwa pihak Aqua diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.


Helmi menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.

"KPPU telah menemukan komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Di mana dalam email tersebut menekan agar para agen besar tidak menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. Jika ada pedagang yang membangkang maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller," urainya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/5).

Tekanan itu, lanjutnya dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang bahkan dipaksa oleh Aqua menandatangani surat kesediaan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.

"Buntut dari intimidasi Aqua ini berujung pada pelaporan para pedagang atas pemaksaan Aqua ke KPPU," jelasnya.

Kondisi ini terjadi sejak September 2016, sehingga demi mengembalikan iklim dagang yang sehat, KPPU mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (16/5) di tempat yang sama.

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, maka Aqua diwajibkan membayar denda maksimal Rp 25 miliar. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya