Partai Gerindra berniat mengambil jatah kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong sejak Djarot Saiful Hidayat ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini jadi terpidana penjara kasus penistaan agama.
Namun begitu, keinginan tersebut nampaknya harus diurungkan karena bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pakar hukum tata negara Juanda menyebut, rentan waktu yang hanya tertinggal sisa 5 bulan menjadi alasan niat Gerindra bertentangan UU tersebut.
"Jadi rentan waktu itu 5 bulan lagi akan habis masa jabatan pasangan gubernur sekarang. Ini tidak sesuai dengan ketentuan UU 10/2016," jelasnya di sebuah televisi swasta, Kamis (11/5).
Dalam UU itu, lanjutnya, disebutkan bahwa Gerindra berhak mengambil jatahnya jika waktu yang tersisa minimal 18 bulan kepemimpinan.
"Kalau 18 bulan memungkinkan Gerindra ambil hak. Kalau ini tidak memungkinkan dalam hukum tata negara," pungkasnya.
[ian]