Berita

Ahok/Net

Politik

ICMI Pastikan Vonis Hakim Kepada Ahok Sudah Tepat

KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara hukum, vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama sudah tepat. Ini lantaran vonis itu diberikan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan.

Begitu kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Digdoyo kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (11/5). Menurutnya, selama persidangan banyak hal yang memberatkan Ahok.

"Ahok terbukti menista Al Qur'an sebagai kitab suci agama Islam, unsur 'dengan sengaja' juga terpenuhi, dan dia tidak merasa bersalah, tak menyesal bahkan potensial ulangi perbuatannya," ujar pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.


Selain itu, kasus Ahok juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak hanya itu, kasus ini dinilai murni penodaan agama dan tidak berhubungan dengan Pilgub DKI Jakarta.

"Dari sidang pertama sampai sidang ke 20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada. Oleh karenanya, putusan majelis hakim tersebut tepat dan bukan putusan yang ultra oetuta karena murni kasus pidana. Sedangkan ultra petita biasanya berlaku dalam kasus perdata," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa dibenarkan dalam persidangan. Kata dia, hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan.

"Pertimbangan rasa keadilan itulah yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa. Apalagi hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a," ujar Anton.

"Hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan. Tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan," pungkas mantan petinggi Polri yang pernah menangani kasus penistaan agama itu. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya