Berita

Ahok/Net

Politik

ICMI Pastikan Vonis Hakim Kepada Ahok Sudah Tepat

KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Secara hukum, vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama sudah tepat. Ini lantaran vonis itu diberikan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan.

Begitu kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Digdoyo kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (11/5). Menurutnya, selama persidangan banyak hal yang memberatkan Ahok.

"Ahok terbukti menista Al Qur'an sebagai kitab suci agama Islam, unsur 'dengan sengaja' juga terpenuhi, dan dia tidak merasa bersalah, tak menyesal bahkan potensial ulangi perbuatannya," ujar pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.


Selain itu, kasus Ahok juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak hanya itu, kasus ini dinilai murni penodaan agama dan tidak berhubungan dengan Pilgub DKI Jakarta.

"Dari sidang pertama sampai sidang ke 20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada. Oleh karenanya, putusan majelis hakim tersebut tepat dan bukan putusan yang ultra oetuta karena murni kasus pidana. Sedangkan ultra petita biasanya berlaku dalam kasus perdata," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa dibenarkan dalam persidangan. Kata dia, hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan.

"Pertimbangan rasa keadilan itulah yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa. Apalagi hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a," ujar Anton.

"Hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan. Tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan," pungkas mantan petinggi Polri yang pernah menangani kasus penistaan agama itu. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya