Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

PGI: Vonis Untuk Ahok Tidak Bebas Dari Kepentingan Politik Dan Tekanan Massa

RABU, 10 MEI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyampaikan sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T. Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama.

PGI sebagai bagian dari bangsa menyatakan selalu taat dan patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, PGI memandang putusan atas Ahok belum berkekuatan hukum tetap, karena Ahok masih mengajukan banding.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5).
 

 
PGI sendiri mempelajari kasus Ahok sejak awal. Di sana, terlihat betapa proses peradilannya sarat kepentingan politik, berwujud pemaksaan kehendak dari kelompok kepentingan melalui pengerahan massa. Padahal, PGI mengharapkan proses hukum yang sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak.

"Karena itu kami sangat menyayangkan tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak mendapat tindakan hukuman yang memadai, walau sudah dapat dikatakan contempt of court. Keadaan ini sangat membahayakan pembangunan hukum ke masa depan," tegas MPH-PGI.

PGI menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim harus juga menghargai kebebasan dirinya dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," demikian tegas MPH-PGI.

Dalam catatan PGI, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok menambah banyak kasus pidana terkait penistaan agama (blasphemy law). Sejak awal, MPH-PGI telah menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet.

Itu sebabnya, pada 2010, PGI ikut mendukung "Judicial Review" atas UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya