Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

PGI: Vonis Untuk Ahok Tidak Bebas Dari Kepentingan Politik Dan Tekanan Massa

RABU, 10 MEI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyampaikan sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T. Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama.

PGI sebagai bagian dari bangsa menyatakan selalu taat dan patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, PGI memandang putusan atas Ahok belum berkekuatan hukum tetap, karena Ahok masih mengajukan banding.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5).
 

 
PGI sendiri mempelajari kasus Ahok sejak awal. Di sana, terlihat betapa proses peradilannya sarat kepentingan politik, berwujud pemaksaan kehendak dari kelompok kepentingan melalui pengerahan massa. Padahal, PGI mengharapkan proses hukum yang sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak.

"Karena itu kami sangat menyayangkan tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak mendapat tindakan hukuman yang memadai, walau sudah dapat dikatakan contempt of court. Keadaan ini sangat membahayakan pembangunan hukum ke masa depan," tegas MPH-PGI.

PGI menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim harus juga menghargai kebebasan dirinya dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," demikian tegas MPH-PGI.

Dalam catatan PGI, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok menambah banyak kasus pidana terkait penistaan agama (blasphemy law). Sejak awal, MPH-PGI telah menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet.

Itu sebabnya, pada 2010, PGI ikut mendukung "Judicial Review" atas UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya