Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permen LHK P.17/2017 Belum Jadi Solusi

RABU, 10 MEI 2017 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014, masih menuai pro dan kontra karena dianggap punya dampak sosial ekonomi yang cukup besar.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Supiandi Sabiham berpendapat, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut, seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodir melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK.

Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budidaya, yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 


Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017 yang merupakan salah satu aturan turunan dari PP Nomor 57/2016 belum bisa mengakomodir dan menjadi solusi bagi masalah-masalah yang timbul akibat regulasi induknya.

"Kalau budidaya kan itu kaitannya sama ekonomi  jadi harus ada keseimbangan antara konservasi dan pengembangan ekonomi,” ungkap Supiandi saat dihubungi, Rabu (10/5).

Supiandi melihat Permen itu seolah hanya mempertajam apa yang ada di dalam PP dan seharusnya ditinjau ulang agar tidak banyak menimbulkan masalah.

"Masalah investasi, masalah tenaga kerja, masalah income daerah, belum lagi masalah dampak sosialnya,itu kan itu banyak multiplier effect-nya," ucapnya.

Kompensasi berupa land swap (tukar lahan) bagi perusahaan yang 40 persen atau lebih lahan gambut menjadi fungsi lindung, dinilainya juga tidak menjadi solusi. Karena lahan pengganti non gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.

"Land swap itu yang mengganti investasinya siapa, apakah mulai dari nol lagi, saya rasa perusahaan gak mau itu. Udah dua kali rugi kan. Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat," ujarnya.[wid] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya