Sebanyak 800 pekerja dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi di depan kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port yang telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya.
Sekretaris Jendral FPPI yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim membeberkan unsur korupsi itu secara nyata dapat dilihat dari hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 yang menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara.
"Bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN. Negara juga dirugikan USD 50 juta akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison,"kata Nova kepada redaksi, Rabu (10/5).
Bahkan lanjut Nova, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.
Lebih jauh imbuh Nova Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II juga telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun.
Lebih jauh imbuh Nova Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II juga telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun.
Penegasan penolakan perpanjangan kontrak JICT juga kata Nova telah disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat suratnya nomor 01/DK/PI.II//I-2016.
"Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sekinggu setelah dirinya menjadi tersangka KPK,"beber Nova.
Selain itu Kementrian Perhubungan dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 lalu juga menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah. Menurut UU 17/2008, kata Nova, perjanjian itu tidak sah dan harus batal.
"Sehingga tidak sulit bagi KPK untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison,"tegas Nova.
Dalam hal ini pihak Hutchison lah kata Nova yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70% di Tanjung Priok.
Bahkan Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas.
"Untuk itu KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas,"demikian Nova.[san]