Berita

Politik

Mendagri Harus Segera Tunjuk Plt Ahok

SELASA, 09 MEI 2017 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Sidang perkara penistaan agama sudah memberikan vonis dua tahun penjara untuk Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Putusan majelis hakim itu mendapat respon positif dari kalangan pegiat HAM,

"Vonis dua tahun  yang melebihi dari tuntutan Jaksa sepertinya sudah merefleksikan rasa keadilan masyarakat. Apalagi hakim memerintahkan untuk melakukan penahan, ini sepertinya sudah sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat," papar Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM, Rozaq Asyhari.
 

 
Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengingatkan konsekuensi dari putusan terhadap Ahok ini.

"Karena majelis hakim memerintahkan penahanan, maka secara logis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan. Hal ini harus menjadi pertimbangan oleh Mendagri untuk segera menonaktifkan Ahok dan mengangkat pejabat sementara," terangnya.

Rozaq juga mengingatkan, mengacu pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Seharusnya sejak menjadi terdakwa sudah diberhentikan. Sekarang sudah menjadi terpidana, jadi tidak ada alasan lain untuk memberhentikannya.” ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

"Kemendagri harus dengan cepat merespons putusan pengadilan tersebut. Jangan sampai nanti produk-produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah akan mengalami persoalan hukum," tutupnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya