Berita

Politik

Terkait HTI, Komnas HAM: Politik Stigmatik Cara Fasis Membungkam Lawan Politik

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah atau pihak manapun tidak boleh menstigma antitoleransi, anti-Pancasila dan anti-NKRI kepada ormas-ormas Islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sepaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya.

"Pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti-Pancasila dan anti-NKRI. Karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pagi ini, terkait sikap Pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Mengutip Ketua Komisi Yudisial RI, dia menjelaskan, stigma anti-Pancasila, anti-NKRI atau anti Kebhinekaan tidak boleh dilakukan Negara atau pihak manapun. [Baca: Wiranto: Pemerintah Sepakat Bubarkan HTI]


"Politik stigmatik adalah cara fasis membungkam lawan politik. Karena Fasisme adalah ideologi yang berdasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian," ungkapnya.

Dia mengingatkan Pemerintah tidak elok mempertontonkan perilaku membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma anti Pancasilan, anti NKRI, guna melegitimasi tindakan represif pemerintah kepada pihak lain.

"Sejatinya pemerintah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang mana semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah," ungkapnya. [Baca: Dulu Bersahabat, Kenapa Kini Wiranto Mau Membubarkan HTI?]

Lebih jauh Maneger menjelaskan, jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan.

Pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan, apalagi sudah terregistrasi dalam lembaga negara terkait, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. orang atau pihak manapun tdk boleh main hakim sendiri.

"Sekali lagi, hanya proses hukum di Pengadilanlah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya