Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diragukan mampu membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain kocek (dana) terbatas, juga terbentur aturan.
Direktur Center IndoneÂsia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah berencana membeli saham PTFIlewat pembentuÂkan holding BUMN tambang. Berdasarkan perhitungannya, meskipun holding BUMN tersebut terdiri dari gabungan BUMN, PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero), tetap saja tidak akan mampu menyerap 51 persen saham PTFI.
"Kalau menghitung dari cadangan dan ekspektasi yang ada, setidaknya keseluruhan saham Freeport kalau dinilai saat ini hampir Rp 200 triliun lebih. Kalau 51 persennya sekitar Rp 105 triliun. Kemampuan BUMN itu Rp 50 triliun. Dia tidak bisa melakukan pinjaman lebih tinggi, karena peminjamnya juga enggak mau," kata Yustinus dalam diskusi Indonesia Mining Association di JS Luwansa, Jakarta, kemarin.
BUMN yang memiliki keÂmampuan membeli saham PTFI, lanjut Yustinus, yakni bank-bank pelat merah. Namun kendalanya, langkah tersebut dilarang aturan Bank Indonesia (BI).
"Bank BUMN enggak bisa investasi ke sektor lain, termasuk pertambangan. Kalau melakukannya sama saja melanggar aturan BI," terangnya.
Dia menilai cara yang paling mudah untuk membeli saham PTFIyakni dengan mendorong masyarakat bergotong royong untuk membelinya. Contohnya, saat ini pemerintah memiliki dana dari program pengampuÂnan pajak (tax amnesty) menÂcapai Rp 145 triliun. Namun, dana tax amnesty belum tentu bisa digunakan karena tidak seluruh elemen bangsa setuju dana tersebut dilarikan ke sektor pertambangan.
Menurutnya, cara lain dengan menggunakan dana APBN. Hanya saja resikonya, berÂpotensi mengerek utang luar negeri.
Seperti diketahui, dalam PeraÂturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutÂkan, setiap perusahaan wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya ke pemerintah.
PTFI keberatan dengan besaran divestasi tersebut. Saat ini PTFI dengan pemerintah sedang melakukan perundingan membahas hal tersebut. SemenÂtara itu, Kementerian BUMN sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya membeli saÂham PTFI. Mereka mengaku memiliki banyak skema yang bisa ditempuh untuk mendapatÂkan pendanaan.
Selain soal divestasi, PTFI dan pemerintah juga sedang membahas soal perpajakan, smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan), dan perpanjangan kontrak.
Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng meminta, PTFI mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air. Menurutnya, divestasi 51 persen saham merupakan ketentuan dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang harus dilakÂsanakan.
"Itu kewajiban yang ditentuÂkan pemerintah. Jika pun menoÂlak, harus rasional alasannya. Jangan ada dusta di antara kita," ungkapnya.
Abrar juga menyoroti keÂwajiban membangun smelter. Menurutnya, kewajiban memÂbangun smelter tidak perlu diperÂdebatkan lagi karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Minerba.
Dia berharap, PTFI menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan ketentuan perudang-undangan. ***