Berita

Foto/Net

Bisnis

Kocek BUMN Diragukan Mampu Beli 51 Persen Saham Freeport

SELASA, 09 MEI 2017 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diragukan mampu membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain kocek (dana) terbatas, juga terbentur aturan.

Direktur Center Indone­sia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah berencana membeli saham PTFIlewat pembentu­kan holding BUMN tambang. Berdasarkan perhitungannya, meskipun holding BUMN tersebut terdiri dari gabungan BUMN, PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero), tetap saja tidak akan mampu menyerap 51 persen saham PTFI.

"Kalau menghitung dari cadangan dan ekspektasi yang ada, setidaknya keseluruhan saham Freeport kalau dinilai saat ini hampir Rp 200 triliun lebih. Kalau 51 persennya sekitar Rp 105 triliun. Kemampuan BUMN itu Rp 50 triliun. Dia tidak bisa melakukan pinjaman lebih tinggi, karena peminjamnya juga enggak mau," kata Yustinus dalam diskusi Indonesia Mining Association di JS Luwansa, Jakarta, kemarin.


BUMN yang memiliki ke­mampuan membeli saham PTFI, lanjut Yustinus, yakni bank-bank pelat merah. Namun kendalanya, langkah tersebut dilarang aturan Bank Indonesia (BI).

"Bank BUMN enggak bisa investasi ke sektor lain, termasuk pertambangan. Kalau melakukannya sama saja melanggar aturan BI," terangnya.

Dia menilai cara yang paling mudah untuk membeli saham PTFIyakni dengan mendorong masyarakat bergotong royong untuk membelinya. Contohnya, saat ini pemerintah memiliki dana dari program pengampu­nan pajak (tax amnesty) men­capai Rp 145 triliun. Namun, dana tax amnesty belum tentu bisa digunakan karena tidak seluruh elemen bangsa setuju dana tersebut dilarikan ke sektor pertambangan.

Menurutnya, cara lain dengan menggunakan dana APBN. Hanya saja resikonya, ber­potensi mengerek utang luar negeri.

Seperti diketahui, dalam Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebut­kan, setiap perusahaan wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya ke pemerintah.

PTFI keberatan dengan besaran divestasi tersebut. Saat ini PTFI dengan pemerintah sedang melakukan perundingan membahas hal tersebut. Semen­tara itu, Kementerian BUMN sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya membeli sa­ham PTFI. Mereka mengaku memiliki banyak skema yang bisa ditempuh untuk mendapat­kan pendanaan.

Selain soal divestasi, PTFI dan pemerintah juga sedang membahas soal perpajakan, smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan), dan perpanjangan kontrak.

Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng meminta, PTFI mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air. Menurutnya, divestasi 51 persen saham merupakan ketentuan dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang harus dilak­sanakan.

"Itu kewajiban yang ditentu­kan pemerintah. Jika pun meno­lak, harus rasional alasannya. Jangan ada dusta di antara kita," ungkapnya.

Abrar juga menyoroti ke­wajiban membangun smelter. Menurutnya, kewajiban mem­bangun smelter tidak perlu diper­debatkan lagi karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Minerba.

Dia berharap, PTFI menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan ketentuan perudang-undangan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya