Berita

Alexandra Daddario/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Beberapa Korban Kesulitan Mendapat Pelayanan Kesehatan, Karena Tidak Punya Suket Dari Polisi

SELASA, 09 MEI 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pertemuan guna membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait per­lindungan saksi dan korban kejahatan, di Mabes Polri. Ada beberapa tambahan butir kerja sama dalam nota kesepahaman yang baru. Di antaranya tentang penghitungan kerugian atau kompensasi korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

MoU bersama Mabes Polri akan disetujui November men­datang. Namun keduanya perlu membahas perpanjangan MoU tersebut terlebih dulu untuk memastikan lengkapnya prose­dur atau sarana prasarana guna melindungi saksi dan korban. Berikut penjelasan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai;

Apa isi pembahasan terkait korban teroris dan TPPO?
Terkait hal itu kami fokuskan ke masalah ganti rugi atau res­titusi kepada korban. Ke depan, penghitungan kerugian dari para korban akan dilakukan sejak proses penyidikan. Jadi penghi­tungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terkait hal itu kami fokuskan ke masalah ganti rugi atau res­titusi kepada korban. Ke depan, penghitungan kerugian dari para korban akan dilakukan sejak proses penyidikan. Jadi penghi­tungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kenapa harus begitu?

Supaya korban ini tidak ada kesulitan untuk mendapatkan su­rat keterangan (suket), sehingga dia akan punya legalitas dan da­pat mengajukan restitusi dalam proses peradilannya nanti.

Memang selama ini para korban sulit mendapatkan suket tersebut?

Iya. Beberapa korban kesuli­tan mendapatkan pelayanan kes­ehatan. Itu karena mereka tidak punya suket dari polisi bahwa mereka adalah korban. Sebagai korban mereka juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Ini sesuai dengan ke­tentuan yang ada di perundang-undangan.

Tapi untuk bisa disebut korban ini tentunya harus ada pengum­pulan data, dan penilaian terkait kerugian, yang akan dibayar oleh negara. Makanya kami mengusulkan itu dilakukan sejak awal. Terkait hal ini mendapat respon baik dari Pak Kapolri. Beliau sudah berjanji akan me­nyampaikannya kepada pimpi­nan-pimpinan, Kabareskrim, juga kepada Densus, supaya dalam proses penyidikan itu untuk memperhatikan kerugian oleh korban. Sehingga pada saat korban akan mengajukan tidak ada hambatan untuk hal tersebut.

Memang biasanya apa pe­nyebab kepolisian memper­sulit pengeluaran suket terse­but?
Mungkin karena mereka eng­gak punya data pasti tentang siapa saja korbannya. Setelah kejadian mereka kan fokus kepada pengungkapan kasus, mencari barang bukti, saksi, dan lain sebagainya. Akibatnya kebutuhan korban agak terbeng­kalai. Makanya sekarang kami usulkan didata sejak awal.

Kalau untuk ganti ruginya bagaimana?

Gati ruginya sebetulnya masih bermasalah juga, khususnya buat korban terorisme. Contohnya ka­sus di Thamrin dan Samarinda. Kerugian para korban dari dua kasus itu sebenarnya sudah dihitung.

Tapi belum didapat juga, kar­ena perhitungan ganti ruginya tidak sistematis. Sampai saat ini masih banyak korban yang menunggu haknya. Korban Bom Bali itu malah banyak bantuannya dari negara lain, sep­erti Australia. Lalu korban Bom Marriott justru dapat bantuan dari yayasan.

Lalu harus bagaimana su­paya ganti rugi para korban ini lebih terjamin?
Harus ada penyederhanaan mekanisme pemberian ganti ruginya.

Selain masalah ganti rugi, apalagi yang dibahas terkait para korban ini?
Kami merekomendasikan agar aparat jangan hanya menghitung kerugian nyata yang dialami kor­ban pada saat peristiwa terjadi. Tetapi juga potensi kerugian yang diderita korban karena dia menjadi korban.

Maksudnya?
Misalnya, seseorang karena menjadi korban terorisme lantas menjadi kehilangan mata penca­harian. Apabila dia kehilangan pendapatannya itu, maka hal tersebut dihitung sebagai keru­gian. Sehingga bukan hanya biaya pengobatan, bukan hanya properti dia yang rusak, tetapi juga potential loss atau kerugian korban untuk masa yang akan dating juga dihitung.

Kalau kerugian immate­rial juga harus dimasukan, bukankah agak sulit dihitung karena besarannya akan san­gat tergantung pada kerugian yang dirasakan oleh korban?
Tidak. Jadi parameter dari potensi kerugian di masa yang akan dating tinggal dibuat jelas saja. Misalnya, kehilangan mata pencahariaan itu sangat jelas.

Ini berbeda dari kerugian immateriil yang tidak terukur, seperti perasaan sakit atau perasaan kurang menyenang­kan. Jadi kami berharap bahwa dalam proses penyidikan se­jak awal itu korban sudah didata kerugiannya, sehingga ketika sampai ke pengadilan semuanya jelas. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya