Berita

Alexandra Daddario/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Beberapa Korban Kesulitan Mendapat Pelayanan Kesehatan, Karena Tidak Punya Suket Dari Polisi

SELASA, 09 MEI 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pertemuan guna membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait per­lindungan saksi dan korban kejahatan, di Mabes Polri. Ada beberapa tambahan butir kerja sama dalam nota kesepahaman yang baru. Di antaranya tentang penghitungan kerugian atau kompensasi korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

MoU bersama Mabes Polri akan disetujui November men­datang. Namun keduanya perlu membahas perpanjangan MoU tersebut terlebih dulu untuk memastikan lengkapnya prose­dur atau sarana prasarana guna melindungi saksi dan korban. Berikut penjelasan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai;

Apa isi pembahasan terkait korban teroris dan TPPO?
Terkait hal itu kami fokuskan ke masalah ganti rugi atau res­titusi kepada korban. Ke depan, penghitungan kerugian dari para korban akan dilakukan sejak proses penyidikan. Jadi penghi­tungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terkait hal itu kami fokuskan ke masalah ganti rugi atau res­titusi kepada korban. Ke depan, penghitungan kerugian dari para korban akan dilakukan sejak proses penyidikan. Jadi penghi­tungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kenapa harus begitu?

Supaya korban ini tidak ada kesulitan untuk mendapatkan su­rat keterangan (suket), sehingga dia akan punya legalitas dan da­pat mengajukan restitusi dalam proses peradilannya nanti.

Memang selama ini para korban sulit mendapatkan suket tersebut?

Iya. Beberapa korban kesuli­tan mendapatkan pelayanan kes­ehatan. Itu karena mereka tidak punya suket dari polisi bahwa mereka adalah korban. Sebagai korban mereka juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Ini sesuai dengan ke­tentuan yang ada di perundang-undangan.

Tapi untuk bisa disebut korban ini tentunya harus ada pengum­pulan data, dan penilaian terkait kerugian, yang akan dibayar oleh negara. Makanya kami mengusulkan itu dilakukan sejak awal. Terkait hal ini mendapat respon baik dari Pak Kapolri. Beliau sudah berjanji akan me­nyampaikannya kepada pimpi­nan-pimpinan, Kabareskrim, juga kepada Densus, supaya dalam proses penyidikan itu untuk memperhatikan kerugian oleh korban. Sehingga pada saat korban akan mengajukan tidak ada hambatan untuk hal tersebut.

Memang biasanya apa pe­nyebab kepolisian memper­sulit pengeluaran suket terse­but?
Mungkin karena mereka eng­gak punya data pasti tentang siapa saja korbannya. Setelah kejadian mereka kan fokus kepada pengungkapan kasus, mencari barang bukti, saksi, dan lain sebagainya. Akibatnya kebutuhan korban agak terbeng­kalai. Makanya sekarang kami usulkan didata sejak awal.

Kalau untuk ganti ruginya bagaimana?

Gati ruginya sebetulnya masih bermasalah juga, khususnya buat korban terorisme. Contohnya ka­sus di Thamrin dan Samarinda. Kerugian para korban dari dua kasus itu sebenarnya sudah dihitung.

Tapi belum didapat juga, kar­ena perhitungan ganti ruginya tidak sistematis. Sampai saat ini masih banyak korban yang menunggu haknya. Korban Bom Bali itu malah banyak bantuannya dari negara lain, sep­erti Australia. Lalu korban Bom Marriott justru dapat bantuan dari yayasan.

Lalu harus bagaimana su­paya ganti rugi para korban ini lebih terjamin?
Harus ada penyederhanaan mekanisme pemberian ganti ruginya.

Selain masalah ganti rugi, apalagi yang dibahas terkait para korban ini?
Kami merekomendasikan agar aparat jangan hanya menghitung kerugian nyata yang dialami kor­ban pada saat peristiwa terjadi. Tetapi juga potensi kerugian yang diderita korban karena dia menjadi korban.

Maksudnya?
Misalnya, seseorang karena menjadi korban terorisme lantas menjadi kehilangan mata penca­harian. Apabila dia kehilangan pendapatannya itu, maka hal tersebut dihitung sebagai keru­gian. Sehingga bukan hanya biaya pengobatan, bukan hanya properti dia yang rusak, tetapi juga potential loss atau kerugian korban untuk masa yang akan dating juga dihitung.

Kalau kerugian immate­rial juga harus dimasukan, bukankah agak sulit dihitung karena besarannya akan san­gat tergantung pada kerugian yang dirasakan oleh korban?
Tidak. Jadi parameter dari potensi kerugian di masa yang akan dating tinggal dibuat jelas saja. Misalnya, kehilangan mata pencahariaan itu sangat jelas.

Ini berbeda dari kerugian immateriil yang tidak terukur, seperti perasaan sakit atau perasaan kurang menyenang­kan. Jadi kami berharap bahwa dalam proses penyidikan se­jak awal itu korban sudah didata kerugiannya, sehingga ketika sampai ke pengadilan semuanya jelas. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya