Berita

Aksi massa HTI menolak kenaikan harga BBM/net

Politik

Setelah Komunisme, Sekarang HTI

SENIN, 08 MEI 2017 | 20:01 WIB | OLEH: ALDI GULTOM

Masih segar dalam ingatan kita kala pemerintah melalui "kaki-kakinya" menendang serampangan simbol-simbol berbau komunisme. Mulai dari penjual baju, penjual buku, sampai orang lugu berbaju palu arit, semua tersapu razia. Ada yang bilang, negara hilang kewarasan.  

Negara ini juga tidak lepas dari sejarahnya yang gemar memberangus kebebasan berkumpul dan berpendapat. Ironisnya, selama masa reformasi, tiap tahunnya, selalu ada puluhan tindakan sepihak dari ormas dan aparat negara yang menyokongnya membubarkan kegiatan-kegiatan akademis atau seminar yang mengedepankan daya pikir.

Tidak puas merazia buku, baju, membubarkan seminar, hari ini kita mendengar pemerintah bersepakat untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.


Benarkah para elite negara ini sedang meneladani penyakit yang sama parahnya dengan tren rasisme, islamophobia, atau anti imigran yang diusung tokoh-tokohnya di Barat? Seperti sulit untuk mempercayai asumsi tersebut.

Pelarangan buku dan ide tentu berlawanan dengan kemajuan zaman. Kalaupun ingin dilakukan, hanya boleh lewat proses peradilan.

Terbaca jelas, permainan waspada komunisme yang melahirkan tindakan-tindakan bodoh anti daya pikir adalah pengalihan isu belaka. Pengalihan ketika elite negara gagal menggelar konsolidasi internal. Gagal menumbuhkan dunia ekonomi yang makin terpuruk. Gagal menekan angka kekerasan di tengah mayarakat. Hanya manuver lari dari masalah, yang dibutuhkan sewaktu-waktu.

Begitu pula yang terendus di balik pembubaran HTI. Terkesan populis, namun membangkitkan banyak luka. Memicu kemarahan kelompok masyarakat tertentu yang sangat sensitif. Bahkan, ada pesan elektronik beredar: untuk menutupi isu BLBI, katanya.

Alasan-alasan pembubaran HTI bisa jadi sedangkal alasan di balik razia terhadap kaos palu arit. Misal, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dibumbui dengan apologi: keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Apakah kita pernah mendengar HTI terbukti bersalah dalam aksi-aksi terorisme? Apakah kita pernah membaca berita di mana anggota HTI tertangkap tangan ikut dalam rapat kudeta? Begitu berbahayakah ide khilafah dan HTI sebagai organisasi pengusungnya?

Pembubaran HTI sama saja pemerintah yakin bahwa suatu waktu nanti rakyat Indonesia yang majemuk ini akan termakan ide khilafah dan meninggalkan Pancasila serta UUD 1945. Ya, sama saja merendahkan daya pikir dan rasa mayoritas manusia Indonesia.

Tapi, sebagai manusia intelek, tentu tidak ada guna juga bermarah-marah atas tindakan dangkal kekuasaan. Karena manusia intelek tidak akan percaya bahwa negara dengan segala instrumennya bisa memenjarakan ide.

Jika benar negara galau dengan ideologi-idelogi yang berkelana bebas di tengah ruang demokrasi, adalah wajib bagi para elite negara untuk belajar berdialog atau setidaknya menggunakan cara-cara persuasif lain yang tidak membangkitkan keresahan lebih hebat.

Karena, membubarkan perkumpulan mereka yang menyimpan sebuah ide di relung-relung pemikiran yang tak terjangkau, sama saja mengembangbiakkan ide tersebut dengan lebih hebat lagi.

Lebih hina lagi, bila benar segala tindakan represif terhadap gagasan itu hanya untuk menutupi kegagalan pemerintah. Tidak ada alibi apapun yang dapat membenarkan tindakan semacam itu.

Setelah komunisme, kini HTI. Tindakan salah kaprah main razia, main tangkap, main bubarkan, harus dikoreksi. Ide tidak bisa dirazia, dipenjarakan, atau dibubarkan. Membubarkan organisasi, bukan membubarkan gagasan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya