Berita

aksi Hizbut Tahrir Indonesia/net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah diingatkan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mudah. Prosesnya cukup panjang dan keputusan akhirnya ada di pengadilan.

"Bubarkan ormas itu tidak mudah, harus ada tahapan-tahapan dan ending-nya melalui pengadilan," ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI, Senin (8/5).

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengingatkan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, agar taat hukum dan aturan, tidak terjerumus ke gaya otoriter. Rezim siapapun dan apapun akan bermasalah jika bersikap otoriter.


"Implementasi undang-undang harus dengan kosiderans batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya. Membubarkan ormas juga telah diatur dalam undang-undang 17 tahun 2013 tentang Ormas," kata Anton.

Ia menjelaskan soal sanksi administratif, misalnya berupa peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian bantuan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Pembubaran ormas skala nasional juga harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jika ormas tersebut tetap bandel, maka pemerintah bisa mencabut badan hukumnya dan melalui putusan pengadilan.

"Lalu Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif. Jadi pengadilan lah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak," jelasnya.

UU tentang Ormas juga telah menjelaskan bahwa ormas yang dapat dibubarkan antara lain ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila (pasal 59 ayat 2). Dan di bagian penjelasan, yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham atau ideologi komunisme-leninisme-marxisme.

"Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan undang-undang tersebut? Kalau belum, pembubaran ormas yang hanya dengan pengumuman Menko Polhukam tersebut harus dipenuhi dulu sesuai undang-undang," terang Anton. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya