Berita

aksi Hizbut Tahrir Indonesia/net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah diingatkan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mudah. Prosesnya cukup panjang dan keputusan akhirnya ada di pengadilan.

"Bubarkan ormas itu tidak mudah, harus ada tahapan-tahapan dan ending-nya melalui pengadilan," ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI, Senin (8/5).

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengingatkan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, agar taat hukum dan aturan, tidak terjerumus ke gaya otoriter. Rezim siapapun dan apapun akan bermasalah jika bersikap otoriter.


"Implementasi undang-undang harus dengan kosiderans batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya. Membubarkan ormas juga telah diatur dalam undang-undang 17 tahun 2013 tentang Ormas," kata Anton.

Ia menjelaskan soal sanksi administratif, misalnya berupa peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian bantuan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Pembubaran ormas skala nasional juga harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jika ormas tersebut tetap bandel, maka pemerintah bisa mencabut badan hukumnya dan melalui putusan pengadilan.

"Lalu Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif. Jadi pengadilan lah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak," jelasnya.

UU tentang Ormas juga telah menjelaskan bahwa ormas yang dapat dibubarkan antara lain ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila (pasal 59 ayat 2). Dan di bagian penjelasan, yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham atau ideologi komunisme-leninisme-marxisme.

"Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan undang-undang tersebut? Kalau belum, pembubaran ormas yang hanya dengan pengumuman Menko Polhukam tersebut harus dipenuhi dulu sesuai undang-undang," terang Anton. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya