Berita

aksi Hizbut Tahrir Indonesia/net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah diingatkan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mudah. Prosesnya cukup panjang dan keputusan akhirnya ada di pengadilan.

"Bubarkan ormas itu tidak mudah, harus ada tahapan-tahapan dan ending-nya melalui pengadilan," ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI, Senin (8/5).

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengingatkan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, agar taat hukum dan aturan, tidak terjerumus ke gaya otoriter. Rezim siapapun dan apapun akan bermasalah jika bersikap otoriter.


"Implementasi undang-undang harus dengan kosiderans batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya. Membubarkan ormas juga telah diatur dalam undang-undang 17 tahun 2013 tentang Ormas," kata Anton.

Ia menjelaskan soal sanksi administratif, misalnya berupa peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian bantuan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Pembubaran ormas skala nasional juga harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jika ormas tersebut tetap bandel, maka pemerintah bisa mencabut badan hukumnya dan melalui putusan pengadilan.

"Lalu Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif. Jadi pengadilan lah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak," jelasnya.

UU tentang Ormas juga telah menjelaskan bahwa ormas yang dapat dibubarkan antara lain ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila (pasal 59 ayat 2). Dan di bagian penjelasan, yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham atau ideologi komunisme-leninisme-marxisme.

"Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan undang-undang tersebut? Kalau belum, pembubaran ormas yang hanya dengan pengumuman Menko Polhukam tersebut harus dipenuhi dulu sesuai undang-undang," terang Anton. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya