Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Pembubaran HTI Harus Lewat Proses Yudisial Yang Akuntabel

SENIN, 08 MEI 2017 | 17:47 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pernyataan Menkopolhukam terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.

"Langkah yang harus dilakukan oleh Kemenkumham dan Kemendagri adalah melayangkan peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," jelas Ketua Setara Institute Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/5).


Sebagai ormas yang berbadan hukum, menurutnya, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Pertama, diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, lalu pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, Hendardi menegaskan, mereka memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," demikian Hendardi. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya