Berita

Aksi massa HTI/net

Hukum

Ahli Hukum: Pemerintah Tidak Taat Prosedur, HTI Bisa Melawan Lewat PTUN

SENIN, 08 MEI 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah seharusnya mengikuti aturan hukum, dalam hal ini UU 17/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jika ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menjatuhkan sanksi-sanksi administratif kepada HTI sebelum mengeluarkan sikap akan membubarkan ormas pengusung khilafah itu.


"Pertama, apakah pernah HTI diberi peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga yang diatur UU 17/2013 tentang Ormas. Itu hal paling pokok. Kalau sanksi administratif belum diberikan, HTI tidak bisa dibubarkan," tegasnya.

Dia menjelaskan, sanksi-sanksi administratif itu antara lain berwujud peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan selama enam bulan, penghentian bantuan, dan pencabutan status badan hukum ormas.

Jika ormas tidak mau mematuhi sanksi-sanksi dan aturan yang ada, pemerintah boleh mengajukan pembubaran ke pengadilan negeri. Prosedurnya, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri.

Lalu Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Nantinya, putusan perkara dari Pengadilan Negeri akan diserahkan ke Menkumham. Jika putusannya mengabulkan pembubaran, maka Menkumham wajib melaksanakannya.

"Tetapi langkah-langkah pembubaran tersebut bisa diambil setelah ada sanksi administratif kepada ormas, dalam hal ini HTI," tegas doktor hukum asal Ternate ini.

Jika pemerintah tidak mengikuti aturan UU 17/2013 dalam tahapan pembubaran HTI, Margarito memastikan HTI bisa melawan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pemerintah melangkahi prosedur yang benar, HTI bisa menantang ke pengadilan TUN. Sebaliknya, kalau pemerintah ikuti peraturan, maka HTI akan menantang pemerintah di Pengadilan Negeri," terang Margarito. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya