Berita

Aksi massa HTI/net

Hukum

Ahli Hukum: Pemerintah Tidak Taat Prosedur, HTI Bisa Melawan Lewat PTUN

SENIN, 08 MEI 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah seharusnya mengikuti aturan hukum, dalam hal ini UU 17/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jika ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menjatuhkan sanksi-sanksi administratif kepada HTI sebelum mengeluarkan sikap akan membubarkan ormas pengusung khilafah itu.


"Pertama, apakah pernah HTI diberi peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga yang diatur UU 17/2013 tentang Ormas. Itu hal paling pokok. Kalau sanksi administratif belum diberikan, HTI tidak bisa dibubarkan," tegasnya.

Dia menjelaskan, sanksi-sanksi administratif itu antara lain berwujud peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan selama enam bulan, penghentian bantuan, dan pencabutan status badan hukum ormas.

Jika ormas tidak mau mematuhi sanksi-sanksi dan aturan yang ada, pemerintah boleh mengajukan pembubaran ke pengadilan negeri. Prosedurnya, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri.

Lalu Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Nantinya, putusan perkara dari Pengadilan Negeri akan diserahkan ke Menkumham. Jika putusannya mengabulkan pembubaran, maka Menkumham wajib melaksanakannya.

"Tetapi langkah-langkah pembubaran tersebut bisa diambil setelah ada sanksi administratif kepada ormas, dalam hal ini HTI," tegas doktor hukum asal Ternate ini.

Jika pemerintah tidak mengikuti aturan UU 17/2013 dalam tahapan pembubaran HTI, Margarito memastikan HTI bisa melawan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pemerintah melangkahi prosedur yang benar, HTI bisa menantang ke pengadilan TUN. Sebaliknya, kalau pemerintah ikuti peraturan, maka HTI akan menantang pemerintah di Pengadilan Negeri," terang Margarito. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya