Berita

Aksi massa HTI/net

Hukum

Ahli Hukum: Pemerintah Tidak Taat Prosedur, HTI Bisa Melawan Lewat PTUN

SENIN, 08 MEI 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah seharusnya mengikuti aturan hukum, dalam hal ini UU 17/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jika ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menjatuhkan sanksi-sanksi administratif kepada HTI sebelum mengeluarkan sikap akan membubarkan ormas pengusung khilafah itu.


"Pertama, apakah pernah HTI diberi peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga yang diatur UU 17/2013 tentang Ormas. Itu hal paling pokok. Kalau sanksi administratif belum diberikan, HTI tidak bisa dibubarkan," tegasnya.

Dia menjelaskan, sanksi-sanksi administratif itu antara lain berwujud peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan selama enam bulan, penghentian bantuan, dan pencabutan status badan hukum ormas.

Jika ormas tidak mau mematuhi sanksi-sanksi dan aturan yang ada, pemerintah boleh mengajukan pembubaran ke pengadilan negeri. Prosedurnya, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri.

Lalu Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Nantinya, putusan perkara dari Pengadilan Negeri akan diserahkan ke Menkumham. Jika putusannya mengabulkan pembubaran, maka Menkumham wajib melaksanakannya.

"Tetapi langkah-langkah pembubaran tersebut bisa diambil setelah ada sanksi administratif kepada ormas, dalam hal ini HTI," tegas doktor hukum asal Ternate ini.

Jika pemerintah tidak mengikuti aturan UU 17/2013 dalam tahapan pembubaran HTI, Margarito memastikan HTI bisa melawan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pemerintah melangkahi prosedur yang benar, HTI bisa menantang ke pengadilan TUN. Sebaliknya, kalau pemerintah ikuti peraturan, maka HTI akan menantang pemerintah di Pengadilan Negeri," terang Margarito. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya