Berita

Aksi massa HTI/net

Hukum

Ahli Hukum: Pemerintah Tidak Taat Prosedur, HTI Bisa Melawan Lewat PTUN

SENIN, 08 MEI 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah seharusnya mengikuti aturan hukum, dalam hal ini UU 17/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jika ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Margarito mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menjatuhkan sanksi-sanksi administratif kepada HTI sebelum mengeluarkan sikap akan membubarkan ormas pengusung khilafah itu.


"Pertama, apakah pernah HTI diberi peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga yang diatur UU 17/2013 tentang Ormas. Itu hal paling pokok. Kalau sanksi administratif belum diberikan, HTI tidak bisa dibubarkan," tegasnya.

Dia menjelaskan, sanksi-sanksi administratif itu antara lain berwujud peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan selama enam bulan, penghentian bantuan, dan pencabutan status badan hukum ormas.

Jika ormas tidak mau mematuhi sanksi-sanksi dan aturan yang ada, pemerintah boleh mengajukan pembubaran ke pengadilan negeri. Prosedurnya, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri.

Lalu Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Nantinya, putusan perkara dari Pengadilan Negeri akan diserahkan ke Menkumham. Jika putusannya mengabulkan pembubaran, maka Menkumham wajib melaksanakannya.

"Tetapi langkah-langkah pembubaran tersebut bisa diambil setelah ada sanksi administratif kepada ormas, dalam hal ini HTI," tegas doktor hukum asal Ternate ini.

Jika pemerintah tidak mengikuti aturan UU 17/2013 dalam tahapan pembubaran HTI, Margarito memastikan HTI bisa melawan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pemerintah melangkahi prosedur yang benar, HTI bisa menantang ke pengadilan TUN. Sebaliknya, kalau pemerintah ikuti peraturan, maka HTI akan menantang pemerintah di Pengadilan Negeri," terang Margarito. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya