Pemerintah harus memperhatikan dan melindungi industri rokok kretek nasional karena memiliki nilai historis. Hal tersebut jelas terlihat dari sejarah panjang kretek nusantara.
Koordinator Forum Kajian Mahasiswa Untuk Kedaulatan Tembakau Syaifudin Anwar mengatakan, industri rokok memberikan dampak yang signifikan terhadap bangsa dan negara melalui APBN dan mata rantai perekonomian lainnya baik makro maupun mikro.
"Persoalan pertembakauan saat ini menjadi sangat komplek, mulai dari kampanye anti tembakau dari berbagai pihak, pertarungan kretek melawan rokok putih, dan juga keinginan masyarakat untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan nasional," ujar dia, dalam keterangan pers, Senin (8/5).
Ia menambahkan, masalah pokok pertembakauan Indonesia hari ini adalah kuota impor yang dibuka lebar tanpa pembatasan. Kondisi ini secara langsung menghantam jantung petani tembakau nasional.
Selanjutnya diikuti oleh membanjirnya produk rokok yang konten impornya tinggi sehingga berdampak langsung terhadap penggunaan bahan lokal yang menurun drastis. Regulasi dari pemerintah sejauh ini dinilainya juga belum menjawab terhadap persoalan tersebut, malah cenderung tidak memihak kepada kepentingan nasional, khususnya PP 81 tahun 2009 yang berdampak pada pengalihan selera rokok dan berpindahnya konsumen rokok meninggalkan kretek.
Untuk menyelesaikan sengkarut tembakau,menurut dia, pemerintah harus segera menyusun program Swasembada Tembakau Nasional. Kemudian, membatasi kuota import hanya dibuka untuk memenuhi kekurangan kebutuhan tembakau nasional, setelah seluruh hasil tembakau petani Indonesia terserap pada satu musim panen.
"Pada saat yang sama pemerintah menggalakkan penanaman dan pembinaan petani tembakau nasional sampai pada target stop tembakau impor," tegasnya.
Negara, melalui pemerintah pusat/daerah, dituntut harus menjadi fasilitator dalam Musyawarah Penentuan Harga Terendah, yang melibatkan petani dan pihak industri pada setiap tahun menjelang panen.
"Kami mendukung RUU Pertembakauan RUU dalam rangka memberikan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan nasional dengan catatan harus dibersihkan dari unsur pasal-pasal yang tidak memihak kepada petani," pungkas dia.
[wid]