Berita

Pertahanan

Dugaan Produksi Tabung LPG Ilegal Oleh PT KMS Ditangani Bareskrim

MINGGU, 07 MEI 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Tengah mengaku belum menerima laporan terkait dugaan praktik produksi tabung Elpiji (LPG) 3 kilogram ilegal oleh PT Karya Mandiri Steel (KMS).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, kasus tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan tidak ditangani pihaknya.

"Belum ada (laporan). Itu kasus yang lama, di Bareskrim itu," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/5).


Djarod mengaku sudah mengecek ke Polrestabes Semarang atas kasus tersebut, namun memang tidak ada laporan yang masuk.

"Polrestabes juga tidak ada," singkatnya.

PT Karya Mandiri Steel yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, diduga telah memproduksi tabung LPG 3 kilogram palsu dan ilegal dengan bahan baku dan proses tidak sesuai standar mutu. Perusahaan itu juga mendistribusikan atau menjual langsung kepada konsumen tabung-tabung hasil produksinya.

Tak sampai disitu, PT KM juga disebut tak memiliki izin untuk memproduksi tabung gas. Sejumlah syarat lain yang tidak dipenuhi seperti Sertifikat SNI 1402-2008 dari Kementerian Perindustrian.

Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan produsen tabung LPG karena berkaitan dengan mutu produk. Dengan SNI, perusahaan harus melakukan proses produksi sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

Sertifikat penggunaan merk PT KMS juga tidak terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektiak (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung, melainkan memakai merk SKT, sebuah perusahaan yang beroperasi di Cibinong, Bogor. Dengan begitu, PT KMS sudah memalsukan barang dengan memakai merk prusahaan lain. Dugaan muncul bahwa kedua perusahaan itu menjual dan mendistribusikan tabung ilegal.

Selain itu, PT KMS juga tidak terdaftar sebagai vendor PT Pertamina untuk memproduksi tabung gas LPG 3 kilogram. Sebab, tidak memiliki sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP).

Juga tidak memiliki sertifikat TKDN (tingkat kandungan dalam negeri yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo sebagai pengawas pemakaian bahan baku.

Bahan baku yang tidak sesuai diantaranya plat baja yang digunakan harus berspesifikasi jenis SG 295, di mana baja hanya dikeluarkan oleh PT Krakatau Steel khusus untuk bahan baku pembuatan tabung LPG 3 kilogram.

Sedangkan PT KMS hanya menggunakan plat jenis SPHC yang spesifikasinya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar, sehingga tabung rawan meledak. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya