Berita

Pertahanan

Dugaan Produksi Tabung LPG Ilegal Oleh PT KMS Ditangani Bareskrim

MINGGU, 07 MEI 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Tengah mengaku belum menerima laporan terkait dugaan praktik produksi tabung Elpiji (LPG) 3 kilogram ilegal oleh PT Karya Mandiri Steel (KMS).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, kasus tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan tidak ditangani pihaknya.

"Belum ada (laporan). Itu kasus yang lama, di Bareskrim itu," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/5).


Djarod mengaku sudah mengecek ke Polrestabes Semarang atas kasus tersebut, namun memang tidak ada laporan yang masuk.

"Polrestabes juga tidak ada," singkatnya.

PT Karya Mandiri Steel yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, diduga telah memproduksi tabung LPG 3 kilogram palsu dan ilegal dengan bahan baku dan proses tidak sesuai standar mutu. Perusahaan itu juga mendistribusikan atau menjual langsung kepada konsumen tabung-tabung hasil produksinya.

Tak sampai disitu, PT KM juga disebut tak memiliki izin untuk memproduksi tabung gas. Sejumlah syarat lain yang tidak dipenuhi seperti Sertifikat SNI 1402-2008 dari Kementerian Perindustrian.

Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan produsen tabung LPG karena berkaitan dengan mutu produk. Dengan SNI, perusahaan harus melakukan proses produksi sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

Sertifikat penggunaan merk PT KMS juga tidak terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektiak (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung, melainkan memakai merk SKT, sebuah perusahaan yang beroperasi di Cibinong, Bogor. Dengan begitu, PT KMS sudah memalsukan barang dengan memakai merk prusahaan lain. Dugaan muncul bahwa kedua perusahaan itu menjual dan mendistribusikan tabung ilegal.

Selain itu, PT KMS juga tidak terdaftar sebagai vendor PT Pertamina untuk memproduksi tabung gas LPG 3 kilogram. Sebab, tidak memiliki sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP).

Juga tidak memiliki sertifikat TKDN (tingkat kandungan dalam negeri yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo sebagai pengawas pemakaian bahan baku.

Bahan baku yang tidak sesuai diantaranya plat baja yang digunakan harus berspesifikasi jenis SG 295, di mana baja hanya dikeluarkan oleh PT Krakatau Steel khusus untuk bahan baku pembuatan tabung LPG 3 kilogram.

Sedangkan PT KMS hanya menggunakan plat jenis SPHC yang spesifikasinya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar, sehingga tabung rawan meledak. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya