Berita

Donal Fariz/net

Politik

Angket KPK Bentuk Teror Dan Premanisme Politik

SABTU, 06 MEI 2017 | 09:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengajuan hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut sebagai bentuk teror dan premanisme politik.

Demikian dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, dalam diskusi "Meriam DPR untuk KPK", di Cikini, Jakarta, Sabtu pagi (6/5).

"Dalam pasal 24 UU MD3, disebutkan eksplisit bahwa hak angket adalah hak penyelidikan atas pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah," kata Donal.


Angket adalah penyelidikan DPR RI. Penyelidikan ini bukan pro justicia, melainkan penyelidikan di wilayah politik terhadap pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.

Karena harus ditujukan kepada pemerintah, maka angket yang diarahkan DPR RI ke KPK adalah salah alamat.

"Pertanyaannya, KPK bagian dari eksekutif atau kuasi yudisial? KPK bukan bagian dari eksekutif. Kalau kita baca ketentuan ini, sudah salah alamat," tegas Donal.

Selain itu, angket harus berkaitan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang diduga bertabrakan dengan peraturan perundangan. Pertanyaan Donal lagi, tindakan mana dari KPK yang dianggap melanggar UU. Dia mengungkap, sejumlah dasar yang dipakai DPR untuk mengajukan hak angket, antara lain masalah pengelolaan aggaran, pengelolaan dokumen, dan konflik internal KPK.

"Pertanyaannya, mana yang melanggar undang-undang? Seharusnya dijelaskan, ini loh dugaan yang bertentangan dengan undang-undang. Tapi, enggak ada undang-undang yang dilanggar," ucap Donal.

Dia menambahkan syarat lain yang tidak terpenuhi dari penggunakan hak angket terhadap KPK. Soal jumlah pengusul. Sampai diputuskan paripurna, jumlah pengusul tidak mencapai 25 orang anggota Dewan.

"Setelah angket diputuskan, baru bertambah jadi 26 orang. Syarat pengambilan keputusan (di sidang paripurna) pun tidak dihadiri lebih dari setengah seluruh anggota DPR. Musyawarah mufakat tidak tercapai, berapa yang setuju angket tidak dihitung. Mekanisme secara formal tidak dijalankan," lanjut Donal.

Karena itu semua ia menyebut penggunaan angket terhadap KPK sebagai teror dan premanisme politik. Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan terburu-buru pun seolah merendahkan anggota DPR yang tidak diberi kesempatan bersuara.

"Saya menyebutnya teror dan premanisme kepada KPK. Ada dua premanisme, fisik dan politik. Angket KPK tidak sesuai tata aturan, maka yang terjadi premanisme secara politik," tegas Donal. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya