Berita

Donal Fariz/net

Politik

Angket KPK Bentuk Teror Dan Premanisme Politik

SABTU, 06 MEI 2017 | 09:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengajuan hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut sebagai bentuk teror dan premanisme politik.

Demikian dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, dalam diskusi "Meriam DPR untuk KPK", di Cikini, Jakarta, Sabtu pagi (6/5).

"Dalam pasal 24 UU MD3, disebutkan eksplisit bahwa hak angket adalah hak penyelidikan atas pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah," kata Donal.


Angket adalah penyelidikan DPR RI. Penyelidikan ini bukan pro justicia, melainkan penyelidikan di wilayah politik terhadap pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.

Karena harus ditujukan kepada pemerintah, maka angket yang diarahkan DPR RI ke KPK adalah salah alamat.

"Pertanyaannya, KPK bagian dari eksekutif atau kuasi yudisial? KPK bukan bagian dari eksekutif. Kalau kita baca ketentuan ini, sudah salah alamat," tegas Donal.

Selain itu, angket harus berkaitan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang diduga bertabrakan dengan peraturan perundangan. Pertanyaan Donal lagi, tindakan mana dari KPK yang dianggap melanggar UU. Dia mengungkap, sejumlah dasar yang dipakai DPR untuk mengajukan hak angket, antara lain masalah pengelolaan aggaran, pengelolaan dokumen, dan konflik internal KPK.

"Pertanyaannya, mana yang melanggar undang-undang? Seharusnya dijelaskan, ini loh dugaan yang bertentangan dengan undang-undang. Tapi, enggak ada undang-undang yang dilanggar," ucap Donal.

Dia menambahkan syarat lain yang tidak terpenuhi dari penggunakan hak angket terhadap KPK. Soal jumlah pengusul. Sampai diputuskan paripurna, jumlah pengusul tidak mencapai 25 orang anggota Dewan.

"Setelah angket diputuskan, baru bertambah jadi 26 orang. Syarat pengambilan keputusan (di sidang paripurna) pun tidak dihadiri lebih dari setengah seluruh anggota DPR. Musyawarah mufakat tidak tercapai, berapa yang setuju angket tidak dihitung. Mekanisme secara formal tidak dijalankan," lanjut Donal.

Karena itu semua ia menyebut penggunaan angket terhadap KPK sebagai teror dan premanisme politik. Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan terburu-buru pun seolah merendahkan anggota DPR yang tidak diberi kesempatan bersuara.

"Saya menyebutnya teror dan premanisme kepada KPK. Ada dua premanisme, fisik dan politik. Angket KPK tidak sesuai tata aturan, maka yang terjadi premanisme secara politik," tegas Donal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya