Berita

Djoko Edhi Abdurrahman/net

Pertahanan

Hendardi Harus Tahu Tidak Ada Makar Pakai Mulut

SABTU, 06 MEI 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Ketua Setara Institute, Hendardi, yang menilai Panglima TNI offside karena membantah isu makar, dikritik tajam oleh mantan anggota Komisi III DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman.

Diberitakan kemarin, Setara Institute menyayangkan pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang menyebut isu upaya makar sebagai hoax atau informasi sesat. 

Setara Institute menilai pernyataan Panglima TNI yang disampaikan dalam acara Rosi Kompas TV itu lebih menyerupai pernyataan politikus sekaligus menggambarkan persoalan di dalam tubuh TNI. Karena itu, Presiden Joko Widodo perlu bersikap. (Baca: Hendardi: Panglima TNI Offside, Jokowi Harus Bertindak)


Menanggapinya, Djoko Edhi menuding Hendardi bagian dari lingkaran Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Kepolisian memang masih melakukan penyidikan terhadap beberapa tersangka dugaan makar.

"Hendardi minta Presiden Jokowi mencopot Panglima TNI karena wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di Kompas TV. Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian," ujar Djoko Edhi lewat pesan elektronik.

Djoko yang berperan sebagai kuasa hukum Hatta Taliwang dalam kasus dugaan makar menegaskan bahwa tuduhan yang dilancarkan kepolisian kepada kliennya adalah hoax alias dusta.

"Yang disidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan," ungkapnya.

Begitu juga Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Hatta Taliwang, para terduga makar yang sudah dilepas kepolisian dan kasusnya tak dilanjutkan.

"Berhenti kasus itu. Tinggal Al Khatthatt yang di dalam. Makar? Firza, juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan, bukan kelompok aktivis," terang Djoko Edhi.

"Mana makar itu? Tidak ada. Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tidak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong pernyataan Gatot Nurmantyo. Tidak ada makar itu," tambahnya.

Dia menilai Hendardi sudah mengada-ada, bahkan bersikap seolah tidak pernah menjadi praktisi hukum. Namun, berbeda jika Hendardi sedang bertindak selaku kuasa hukum yang boleh menyatakan apa saja untuk membela klien atau membela yang membayar.

"Kalau jadi pengamat, berada di wilayah publik. Tidak bisa dipakai jargon membela Tito Karnavian andai pun dibayar. Mana kasus makar itu?" tantang Djoko Edhi. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya