Berita

Zainut Tauhid Saadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Zainut Tauhid Saadi: Ceramah Agama Seyogyanya Membawa Umat Kepada Solidaritas Dan Kerja Sama

KAMIS, 04 MEI 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan seruan terkait poin ceramah di rumah ibadah sebagai respons agar rumah ibadah tidak menjadi pusat konflik internal antar agama, maupun kepentingan politik. Seruan moral ini diharapkan dapat diindahkan para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. Ada sembilan poin yang disampaikan.

Menanggapi hal terse­but, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menilai ceramah agama memang seharusnya dapat memberikan persatuan antar umat beragama. Namun sayangnya, menurut Zainut, sembilan poin seruan Kemenag itu hanya sekadar seruan saja, tidak diikuti dengan sanksi yang diberikan kepada perceramah yang melanggar. Berikut pe­nuturan lengkap Zainut Tauhid kepada Rakyat Merdeka:

Apa respons MUI menang­gapi seruang Menteri Agama (Menag) kepada penceramah dalam menyampaikan cera­mah di rumah ibadah?
MUI menyambut baik im­bauan Menteri Agama yang dituangkan dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah. MUI berpan­dangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama.

MUI menyambut baik im­bauan Menteri Agama yang dituangkan dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah. MUI berpan­dangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama.

Kerjasama seperti apa mak­sudnya?

Ya untuk membangun perada­ban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera dan beradab dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih dan memberikan rahmat untuk seluruh alam.

Menurut Anda, seruan agama itu saat ini apa memang dibutuhkan?
MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersa­ma baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat.

Faktor lainnya apa lagi?
MUI mencermati bahwa da­lam kehidupan umat manusia baik pada skala global maupun nasional di banyak negara menunjukkan adanya gejala perten­tangan, pertikaian dan perpeca­han yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bi­dang kehidupan. Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap sembilan poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas.

Apa catatan khusus MUI ke­pada Kementerian Agama set­elah seruan ini dikeluarkan?
MUI meminta kepada Kemenag untuk menyosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang khusus­nya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut.

Berarti seruan ini sudah baik secara keseluruhannya?
Ada beberapa catatan kritis kami, karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Maka dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya untuk hal tersebut MUI turut mengimbau kepada semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu mensosialisasikan se­ruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya.

Sehingga seruan ini bisa di­jadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama.

Tapi sebelum seruan itu dikeluarkan, apakah Menag atau perwakilannya sudah menemui MUI untuk berkon­sultasi?
Pernah (mendatangi dan berkonsultasi dengan MUI). ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya