Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif

RABU, 03 MEI 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Budi Tjahyono telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

"Tersangka melakukan pemberian komisi dalam kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).


Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. PT Jasindo menunjuk satu orang agen yang sebetulnya tidak diperlukan, untuk bisa memenangkan lelang.

Dan pada 2012 dilakukan kembali proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas, PT Jasindo kembali menunjuk agen. PT Jasindo diduga telah memberikan uang bayaran kepada agen tersebut dengan alasan berjasa dalam pemenangan lelang.

"Agen dari kalangan swasta dan masih ada hubungan dengan PT Jasindo," tambah Febri.

Dalam dua kali lelang tersebut, panitia menentapkan PT Jasindo sebagai ketua konsorsium. Adapun anggota konsorsium adalah Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Febri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya