Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif

RABU, 03 MEI 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Budi Tjahyono telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

"Tersangka melakukan pemberian komisi dalam kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).


Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. PT Jasindo menunjuk satu orang agen yang sebetulnya tidak diperlukan, untuk bisa memenangkan lelang.

Dan pada 2012 dilakukan kembali proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas, PT Jasindo kembali menunjuk agen. PT Jasindo diduga telah memberikan uang bayaran kepada agen tersebut dengan alasan berjasa dalam pemenangan lelang.

"Agen dari kalangan swasta dan masih ada hubungan dengan PT Jasindo," tambah Febri.

Dalam dua kali lelang tersebut, panitia menentapkan PT Jasindo sebagai ketua konsorsium. Adapun anggota konsorsium adalah Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Febri. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya