Berita

Syafruddin Temenggung/net

Hukum

Syafruddin Temenggung Tidak Begitu Saja Keluarkan SKL

RABU, 03 MEI 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan status tersangka atas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Praktisi hukum, Alfons Loemau, mengatakan pasti ada payung hukum bagi Syafruddin dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi, BPPN sebagai lembaga yang ditunjuk menjadi pelaksana penyehatan perbankan nasional, bertanggung jawab terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK pun bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden menjalankan amanat MPR.

"Secara aturan perundang-undangan, BPPN tidak mungkin begitu saja mengeluarkan SKL," katanya,  Rabu (3/5).


Ditekankan Alfons, sepanjang kebijakan penerbitan SKL untuk kepentingan negara dan memberikan dampak yang menguntungkan, kebijakan
semacam itu tidak bisa disalahkan. Apalagi, dampak kebijakan tersebut baik bagi perekonomian nasional. Kebijakan semacam itu perlu dilakukan karena perekonomian pada 2004 masih belum sepenuhnya pulih dari krisis.

"Baru setelah selesainya tugas BPPN, dan bank-bank yang sakit disehatkan, pelan tapi pasti ekonomi mulai bergulir, sektor keuangan mulai pulih, sektor riil juga menggeliat. Perekonomian negara yang tadinya terpuruk mulai bergairah kembali," ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi pada saat itu yang melatarbelakangi kebijakan yang bersumber pada UU 25/2000 (UU Program Pembangunan Nasional) itu.

"Kebijakan merupakan strategi untuk mencapai tujuan, sejauh kebijakan tersebut sesuai dengan UU. Sebaliknya jika kebijakan SKL bertentangan dengan undang-undang, itu baru bisa disalahkan," tegasnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya