Berita

Syafruddin Temenggung/net

Hukum

Syafruddin Temenggung Tidak Begitu Saja Keluarkan SKL

RABU, 03 MEI 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan status tersangka atas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Praktisi hukum, Alfons Loemau, mengatakan pasti ada payung hukum bagi Syafruddin dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi, BPPN sebagai lembaga yang ditunjuk menjadi pelaksana penyehatan perbankan nasional, bertanggung jawab terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK pun bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden menjalankan amanat MPR.

"Secara aturan perundang-undangan, BPPN tidak mungkin begitu saja mengeluarkan SKL," katanya,  Rabu (3/5).


Ditekankan Alfons, sepanjang kebijakan penerbitan SKL untuk kepentingan negara dan memberikan dampak yang menguntungkan, kebijakan
semacam itu tidak bisa disalahkan. Apalagi, dampak kebijakan tersebut baik bagi perekonomian nasional. Kebijakan semacam itu perlu dilakukan karena perekonomian pada 2004 masih belum sepenuhnya pulih dari krisis.

"Baru setelah selesainya tugas BPPN, dan bank-bank yang sakit disehatkan, pelan tapi pasti ekonomi mulai bergulir, sektor keuangan mulai pulih, sektor riil juga menggeliat. Perekonomian negara yang tadinya terpuruk mulai bergairah kembali," ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi pada saat itu yang melatarbelakangi kebijakan yang bersumber pada UU 25/2000 (UU Program Pembangunan Nasional) itu.

"Kebijakan merupakan strategi untuk mencapai tujuan, sejauh kebijakan tersebut sesuai dengan UU. Sebaliknya jika kebijakan SKL bertentangan dengan undang-undang, itu baru bisa disalahkan," tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya