Berita

Syafruddin Temenggung/net

Hukum

Syafruddin Temenggung Tidak Begitu Saja Keluarkan SKL

RABU, 03 MEI 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan status tersangka atas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Praktisi hukum, Alfons Loemau, mengatakan pasti ada payung hukum bagi Syafruddin dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi, BPPN sebagai lembaga yang ditunjuk menjadi pelaksana penyehatan perbankan nasional, bertanggung jawab terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK pun bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden menjalankan amanat MPR.

"Secara aturan perundang-undangan, BPPN tidak mungkin begitu saja mengeluarkan SKL," katanya,  Rabu (3/5).


Ditekankan Alfons, sepanjang kebijakan penerbitan SKL untuk kepentingan negara dan memberikan dampak yang menguntungkan, kebijakan
semacam itu tidak bisa disalahkan. Apalagi, dampak kebijakan tersebut baik bagi perekonomian nasional. Kebijakan semacam itu perlu dilakukan karena perekonomian pada 2004 masih belum sepenuhnya pulih dari krisis.

"Baru setelah selesainya tugas BPPN, dan bank-bank yang sakit disehatkan, pelan tapi pasti ekonomi mulai bergulir, sektor keuangan mulai pulih, sektor riil juga menggeliat. Perekonomian negara yang tadinya terpuruk mulai bergairah kembali," ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi pada saat itu yang melatarbelakangi kebijakan yang bersumber pada UU 25/2000 (UU Program Pembangunan Nasional) itu.

"Kebijakan merupakan strategi untuk mencapai tujuan, sejauh kebijakan tersebut sesuai dengan UU. Sebaliknya jika kebijakan SKL bertentangan dengan undang-undang, itu baru bisa disalahkan," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya