Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Parade Karangan Bunga Enggak Nyambung Dengan Kasus Ahok

RABU, 03 MEI 2017 | 17:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Parade karangan bunga di Balai Kota yang menunjukkan simpati kepada Gubernur Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), tidak akan berpengaruh pada perkara penodaan agama yang menjadikan Ahok terdakwa.

Hal itu disampaikan anggota Majelis Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pusat,  Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, dalam pesan elektroniknya ke wartawan.

Menurut dia, publik hanya mendesak penegakan hukum dan keadilan dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok. Karena itu, sejumlah karangan bunga yang isinya mendukung Ahok dan menolak kelompok radikal bukanlah jawaban.


"Kasus Ahok yang nyata-nyata telah menista agama kok dijawab dengan ribuan karangan bunga yang harganya bermiliar-miliar rupiah. Apalagi, ucapan di karangan bunga itu menyebut anti kelompok radikal, anti intoleransi. Maksudnya apa? Enggak nyambung," ujar Anton.

Anton berkaca pada pengalamannya menangani perkara-perkara dugaan penodaan agama semasa dia menjabat polisi. Misalnya, dalam kasus Permadi.

"Saya yang tangkap Pak Permadi, padahal Pak Permadi cuma bilang tak beragama. Ini Ahok lebih berat, menista Al Quran, hina Islam kok cuma dituntut 1 tahun?" ungkapnya.

Karena itu, menurutnya wajar jika publik menuntut Ahok dihukum berat. Apalagi sudah banyak yurisprudensi, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

"Ini tak ada hubungan dengan intoleransi, SARA, apalagi radikal. Ini murni hukum, juga murni tegakkan kemuliaan agama Allah yang diperintahkan dalam Kitab Suci. Berarti juga wujud pengamalan Pancasila dan UUD 45," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya