Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus penggerak sosial Cak Budi yang menggunakan uang donasi untuk membeli smartphone dan mobil mewah.
Barang yang dibelinya itu, diakuinya digunakan untuk keperluan operasional penyaluran dana yang sudah terkumpul.
Untuk diketahui, aksi sosial yang dilakukan Cak Budi menuai simpati banyak pihak. Tak heran jika masyarakat berbondong-bondong untuk berdonasi. Terkumpul lebih kurang 1,7 miliar rupiah uang donasi yang diterima Cak Budi.
Untuk meredam anggapan miring netizen dan masyarakat, Cak Budi menjual smartphone dan mobil tersebut. Kemudian, total donasi diserahkan kepada lembaga kemanusiaan global Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Untuk meredam anggapan miring netizen dan masyarakat, Cak Budi menjual smartphone dan mobil tersebut. Kemudian, total donasi diserahkan kepada lembaga kemanusiaan global Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus Cak Budi ini menarik komentar dari banyak pihak, semisal Kemensos. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar para aktivis sosial yang melakukan penggalangan dana menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Direktur Institut Fundraising Indonesia, Arlina F. Saliman mengatakan, kasus ini diharapkan tidak membatasi masyarakat dalam gerak cepat membantu orang lain.
Kasus ini, katanya, harusnya dapat mendorong masyarakat untuk berhati-hati dan selektif memilih saluran terpercaya.
Menurutnya, hadirnya kelembagaan sosial di masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Di lembaga ada sistem, pengurus dan keorganisasian. Sehingga, kewajiban memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit," kata dia melalui siaran pers, Rabu (3/5).
Selain itu, perlu adanya kontrol dua sisi baik dari masyarakat sebagai donor maupun lembaga sebagai pemegang amanah. Masyarakat, kata dia, harus cerdas dan memiliki kontrol dalam penyaluran donasi. Karena, penggalangan dana melalui rekening pribadi secara pertanggungjawabannya tidak dapat dikontrol dan tidak bisa transparan. Kecuali, program penggalangan dana diinisiasi oleh masyarakat dan kemudian disalurkan pada lembaga terpercaya.
"Niat baik memang diperlukan, namun butuh menyambungkan niat baik tersebut dengan pengelolaan dana yang profesional," kata Arlina.
Menurut Arlina, di dalam Islam telah ada ketentuan tentang amil di mana profesi tersebut yang berwenang untuk dipercaya dalam menggalang donasi di sebuah lembaga.
"Lagi-lagi, kejadian ini diharapkan agar tak membatasi masyarakat dalam gerak cepat membantu orang lain. Tapi berkaca agar masyarakat lebih selektif memilih penyalur donasi," tutup dia.[wid]