Jenderal bintang tiga ini tak mau ambil pusing saat menanggapi rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Lewat remisi tersebut, Menkumham berniat mengubah konsep pemberian remisi untuk narapidana, termasuk narapiÂdana kasus narkoba. Usulan itu muncul setelah hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengalami kelebihan kapaÂsitas. "Kami akan perbaiki (konÂsep pemberian remisi) karena filosofinya menyatakan semua warga binaan harus mendapatÂkan revisi," ujar Yasonna.
Banyak kalangan khawatir revisi PP tersebut bisa menjadi ajang obral remisi terhadap narapidana narkoba. Berikut tangÂgapan Komjen Buwas-sapaan akrab Budi Waseso, kepada Rakyat Merdeka.
Pemerintah berencana merevisi PP 99 Tahun 2012. Tanggapan anda?Ya boleh saja, tidak ada masalah ya. Yang penting ada undang-undangnya bagi saya. Selama diatur oleh undang-unÂdang, ya saya akan laksanakan. Saya kan pelaksana undang-unÂdang. Kita yang melaksanakan undang-undang itu, jadi terserah nanti undang-undangnya itu bagaimana.
Revisi terhadap PP itu nantiÂnya akan memberi kemudahan bagi bandar narkoba mendaÂpatkan remisi. Anda tidak melihat itu sebagai ancaman bagi upaya pemberantasan narkoba oleh BNN... Saya rasa tidak. Sekarang tergantung tujuannya saja. Kan kalau itu tujuannya untuk mengÂatur kebaikan kita sebagai aparat kan tinggal melaksanakan saja. Kalau niatnya negara itu untuk kebaikan, ya pastilah.
Lantas kalau ada niat lain dalam revisi PP itu bagaimana?Kalau dimanfaatkan untuk kejahatan, ya dampaknya juga kan untuk negara itu sendiri. Kalau saya sih nggak akan pusing menghadapi masalah itu. Sekarang kalau revisi PP itu memang diniatkan untuk kebaikan, ya ayo. Kalau untuk kejelekan ya silakan saja. Toh yang buat bukan saya. Yang dosa juga bukan saya.
Anda sendiri menilai boleh enggak semua tingkatan pelaku narkoba diberi remisi?Boleh. Asal jelas saja. Jangan semua nanti berlindung di dalam pengguna, rusak ini semua. Nah sekarang ini niatnya negara ini mau diselamatkan atau dihanÂcurkan. Kan itu saja. Iya kan.
Kalau alasan over kapasitas di Lapas, apa boleh memberiÂkan remisi?Kalau alasan kan bisa dibuat apa saja. Saya hanya melihat masalah narkotika secara keseluÂruhan. Terutama nasional. Saya hanya berpikir untuk negara saya, saya tidak berpikir untuk negara lain. Karena penyelamaÂtan negara kita hanya bisa dilakukan oleh kita, bukan dilakuÂkan oleh negara lain. Maka yang paling penting ya penyelamatan itu. Presiden sendiri kan sudah sampaikan dalam sidang kabiÂnet, agar tahanan narkoba yang berat dan terancam hukuman mati dikirim ke pulau-pulau, sehingga tidak mengkontamiÂnasi yang lainnya. Jadi nanti yang berat dimasukkan dalam tahanan sendiri. Kalau di Lapas tersebut penjagaan oleh manuÂsia masih susah seperti sekarang, ya nanti kalau untuk hukuman mati dan berat di lokalisir dan yang jaga bukan manusia lagi, tapi buaya.
Oh ya, saat ini banyak anak-anak yang sudah terdeteksi positif narkoba, apa langkah BNN?Ya kita harus mewaspadai itu. Kita menangani itu, dengan baik pada fungsi pencegahannya. Itu semuanya sudah berbuat. Fungsi penindakan juga sudah kita perbuat. Ya nanti tinggal ditingkatkan lagi.
Terus bagaimana ini dengan kabar adanya narkoba dalam rokok elektrik atau vape?Itu bisa saja digunakan untuk narkotika.
Sudah ada temuan lagi terkait dengan hal itu? Kalau itu sudah kita awasi terus. Tapi belum kita temukan yang signifikanlah ya. Tapi kemungkinan (vape) itu bisa diÂgunakan (untuk mengkonsumsi narkoba) bisa saja terjadi. Di kita juga banyak ditemukan (narkoba jenis baru). Kita sudah temukan 60 (jenis narkoba baru) yang sudah masuk Indonesia. Sementara di dunia sudah ada 800 (jenis narkoba). Itu saja yang baru ketahuan, yang beÂlum ketahuan banyak. Nanti kita ikuti saja. Upaya-upaya itu adalah upaya kita semua untuk negara ini. ***