Berita

Hukum

GNPF: Orang Yang Melarang Demo Akan Dipidana 1 Tahun

SELASA, 02 MEI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

GNPF MUI akan menggelar konsolidasi pada 5 Mei mendatang. Pada ajang konsolidasi ini akan diputuskan langkah yang akan diambil jelang vonis kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama pada 9 Mei mendatang.

"Kami akan berkonsolidasi kepada seluruh umat. Kalau kami demo, itu dilindungi Undang-undang (UU). Kami sedang menjalankan UU," tegas Juru Bicara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Karena itu dia menegaskan tak ada alasan untuk melarang demo kalau pihaknya memutuskan demikian. Bahkan melarang berdemo bisa dipidana.


"Untuk apa mentaati UU dan melaksanakannya jika dihambat. Banyak sekali UU yang memberikan ruang partisipasi masyarakat. Kewajiban kita hanya memberitahukan, bukan meminta ijin. Siapa pun orang yang melarang demo, maka dia dipidana 1 tahun," tandasnya.

Ikut hadir dalam konpers tersebut, Ketua Umum GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, Wakilnya Zaitun Rasmin dan beberapa perwakilan GNPF-MUI lainnya.

Persidangan kasus penistaan agama sudah hampir memasuki babak akhir. Pada 9 Mei mendatang, Majelis Hakim akan membacakan vonis. Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya