Berita

Miryam/Net

Hukum

LPSK Perlu Lindungi Miryam Haryani

SELASA, 02 MEI 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP).

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan, dan mungkin ancaman dari pihak lain," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 2/5).
 
Dia menjelaskan, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang 13/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman.


Nasir menilai jika Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikan di pengadilan.

"Untuk itu, sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," katanya.

Nasir menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Padahal, sejak awal Miryam mengatakan dirinya merasa mendapat ancaman dan ditekan sejumlah pihak. Langkah cepat LPSK diperlukan agar pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan tanpa hambatan. 

"Seharusnya KPK mengambil langkah berkoordinasi dengan LPSK. Bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang dia berikan. Sebagai saksi keterangan Miryam dilindungi undang-undang," imbuhnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya