Berita

Miryam/Net

Hukum

LPSK Perlu Lindungi Miryam Haryani

SELASA, 02 MEI 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP).

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan, dan mungkin ancaman dari pihak lain," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 2/5).
 
Dia menjelaskan, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang 13/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman.


Nasir menilai jika Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikan di pengadilan.

"Untuk itu, sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," katanya.

Nasir menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Padahal, sejak awal Miryam mengatakan dirinya merasa mendapat ancaman dan ditekan sejumlah pihak. Langkah cepat LPSK diperlukan agar pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan tanpa hambatan. 

"Seharusnya KPK mengambil langkah berkoordinasi dengan LPSK. Bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang dia berikan. Sebagai saksi keterangan Miryam dilindungi undang-undang," imbuhnya. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya