Berita

Hendardi/net

Hukum

Hendardi: Pembubaran HTI Tindakan Legal Dan Tepat

SELASA, 02 MEI 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Kapolri Jenderal  Pol Tito Karnavian tentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disambut baik oleh Setara Institute.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, pembubaran permanen HTI itu bisa dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, yaitu mengganggu ketertiban sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal. Selain itu, HTI mengancam ideologi Pancasila karena mengkampanyekan khilafah, sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dari studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yang gemar mengkafirkan pihak yang berbeda, telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, organisasi Hizbut Tahrir telah dilarang  seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain," ujarnya.


Hendardi mengakui bahwa HTI tidak pernah melakukan kekerasan. Namun, pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, dianggap mengancam kebhinnekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila.

Gagasan pembubaran HTI, lanjutnya, merupakan eksperimen penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat memang dijamin oleh Konstitusi RI.  Tapi kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.

"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya," katanya.

Jika penyebarannya yang dibatasi, berarti orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu. Karena itu, ia menilai rencana pembubaran HTI adalah tindakan legal dan tepat.

"Jadi opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI," demikian Hendardi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya