Berita

Hendardi/net

Hukum

Hendardi: Pembubaran HTI Tindakan Legal Dan Tepat

SELASA, 02 MEI 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Kapolri Jenderal  Pol Tito Karnavian tentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disambut baik oleh Setara Institute.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, pembubaran permanen HTI itu bisa dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, yaitu mengganggu ketertiban sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal. Selain itu, HTI mengancam ideologi Pancasila karena mengkampanyekan khilafah, sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dari studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yang gemar mengkafirkan pihak yang berbeda, telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, organisasi Hizbut Tahrir telah dilarang  seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain," ujarnya.


Hendardi mengakui bahwa HTI tidak pernah melakukan kekerasan. Namun, pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, dianggap mengancam kebhinnekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila.

Gagasan pembubaran HTI, lanjutnya, merupakan eksperimen penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat memang dijamin oleh Konstitusi RI.  Tapi kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.

"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya," katanya.

Jika penyebarannya yang dibatasi, berarti orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu. Karena itu, ia menilai rencana pembubaran HTI adalah tindakan legal dan tepat.

"Jadi opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI," demikian Hendardi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya