Berita

Hendardi/net

Hukum

Hendardi: Pembubaran HTI Tindakan Legal Dan Tepat

SELASA, 02 MEI 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Kapolri Jenderal  Pol Tito Karnavian tentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disambut baik oleh Setara Institute.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, pembubaran permanen HTI itu bisa dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, yaitu mengganggu ketertiban sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal. Selain itu, HTI mengancam ideologi Pancasila karena mengkampanyekan khilafah, sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dari studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yang gemar mengkafirkan pihak yang berbeda, telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, organisasi Hizbut Tahrir telah dilarang  seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain," ujarnya.


Hendardi mengakui bahwa HTI tidak pernah melakukan kekerasan. Namun, pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, dianggap mengancam kebhinnekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila.

Gagasan pembubaran HTI, lanjutnya, merupakan eksperimen penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat memang dijamin oleh Konstitusi RI.  Tapi kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.

"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya," katanya.

Jika penyebarannya yang dibatasi, berarti orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu. Karena itu, ia menilai rencana pembubaran HTI adalah tindakan legal dan tepat.

"Jadi opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI," demikian Hendardi. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya