Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Fahri Hamzah: KPK Jangan Jual Ketakutan

SELASA, 02 MEI 2017 | 13:57 WIB | LAPORAN:

. Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik pro dan kontra. Ironisnya, KPK sendiri menolak untuk memenuhi keinginan DPR tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengimbau kepada lembaga antirasuah untuk tidak takut dengan keputusan DPR menggunakan hak angket.

"Jangan takut, dan jangan jualan rasa takut. Ini dinamika biasa. Bangsa yang sehat melakukannya terus-menerus," kata politisi PKS ini lewat akun Twitter miliknya @fahrihamzah, Selasa (2/5).


Jelas Fahri, disahkannya Hak Angket untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Kita punya konstitusi, itu batas kita. Kita tahu batas. Mari saling menjaga dalam batas kita masing-masing," ungkapnya.

Karena itu, Fahri meminta semua pihak, termasuk KPK sendiri bersikap dewasa dan jangan merasa paling benar sendiri.

"Dewasa lah. Jangan merasa paling benar dan paling bersih. Terlibatlah meski membuat kita nampak tidak ideal," tambahnya.

Fahri pun mengingatkan kalau bangsa ini akan memasuki fase-fase perdebatan penting. Karena itu dia mengajak semua pihak untuk menghadirkan pemikiran terbaiknya.

"Bangsa ini akan memasuki fase-fase perdebatan penting. Mari hadirkan pikiran terbaik kita untuk bicara," tutup Fahri Hamzah.

Rapat paripurna DPR, Jumat lalu (28/4), menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu. Fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gerindra.

KPK berharap tiga fraksi di DPR konsisten menolak pengajuan hak angket. KPK khawatir pengajuan hak angket tersebut mengganggu proses hukum yang sedang ditangani. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya