Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka yang dipanggil adalah pengacara muda, Anton Taofik dan adik kandung tersangka korupsi eKTP Andi Agustinus, Vidi Gunawan. Selain keduanya, KPK juga panggil pengacara Robinson dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo.
"Mereka dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Febri pun merinci pemeriksaan kepada Anton Taofik terkait pertemuan yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif beberapa waktu lalu. Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara e-KTP Miryam S Haryani (MSH) juga turut dalam pertemuan tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini baik Taofik ataupun ketiga saksi lainnya belum juga ada yang tiba di Gedung KPK.
Untuk diketahui, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah Istri siri Andi Narogong, Inayah untuk bepergian ke Luar Negeri (LN).
Tak hanya Inayah, lembaga antirasuah juga mencegah satu orang pihak swasta yakni, Raden Gede. Pencegahan terhadap kedua orang itu dilakukan selama enam bulan kedepan.
Dalam kasus ini, Andi sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai total proyek sebesar Rp5,9 triliun ini. Dia menyusul dua tersangka lainnya yakni, Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Andi pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. Sementara tersangka Miryam telah ditahan 20 hari di rutan kelas I KPK Jakarta Timur, sejak kemarin pada Senin (1/5) malam.
[san]