Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Siap Dalami Fakta Persidangan Zulkarnaen Dan Dendy

SELASA, 02 MEI 2017 | 11:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta yang mencuat di persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Termasuk, dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.

Dugaan keterlibatan Priyo dan Nasarudin sempat mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Dalam vonis keduanya hakim menyebut pembagian fee diatur Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah direalisasikan.


Fee tersebut mengalir ke Priyo Budi sebesar 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran. Adapun Fahd A Rafiq telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy.

Menurut Febri, fakta-fakta itu perlu didalami lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," terang Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Nama Priyo Budi Santoso tidak hanya muncul saat hakim membacakan vonis terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Dalam tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2013 lalu, nama Priyo juga muncul.

Dalam uraian unsur-unsur pidana, jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bahwa penentuan pembagian presentase dari fee proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012, dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sesuai arahan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar. Kemudian, dalam pembagian fee proyek tersebut, Priyo Budi Santoso dikatakan mendapat jatah. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya