Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Siap Dalami Fakta Persidangan Zulkarnaen Dan Dendy

SELASA, 02 MEI 2017 | 11:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta yang mencuat di persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Termasuk, dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.

Dugaan keterlibatan Priyo dan Nasarudin sempat mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Dalam vonis keduanya hakim menyebut pembagian fee diatur Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah direalisasikan.


Fee tersebut mengalir ke Priyo Budi sebesar 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran. Adapun Fahd A Rafiq telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy.

Menurut Febri, fakta-fakta itu perlu didalami lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," terang Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Nama Priyo Budi Santoso tidak hanya muncul saat hakim membacakan vonis terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Dalam tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2013 lalu, nama Priyo juga muncul.

Dalam uraian unsur-unsur pidana, jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bahwa penentuan pembagian presentase dari fee proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012, dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sesuai arahan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar. Kemudian, dalam pembagian fee proyek tersebut, Priyo Budi Santoso dikatakan mendapat jatah. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya