Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Siap Dalami Fakta Persidangan Zulkarnaen Dan Dendy

SELASA, 02 MEI 2017 | 11:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta yang mencuat di persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Termasuk, dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.

Dugaan keterlibatan Priyo dan Nasarudin sempat mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Dalam vonis keduanya hakim menyebut pembagian fee diatur Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah direalisasikan.


Fee tersebut mengalir ke Priyo Budi sebesar 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran. Adapun Fahd A Rafiq telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy.

Menurut Febri, fakta-fakta itu perlu didalami lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," terang Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Nama Priyo Budi Santoso tidak hanya muncul saat hakim membacakan vonis terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Dalam tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2013 lalu, nama Priyo juga muncul.

Dalam uraian unsur-unsur pidana, jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bahwa penentuan pembagian presentase dari fee proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012, dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sesuai arahan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar. Kemudian, dalam pembagian fee proyek tersebut, Priyo Budi Santoso dikatakan mendapat jatah. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya